SimpulRakyat.co.id, Makassar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar kembali mengangkut puluhan motor yang parkir di sekitaran Balaikota Makassar, Jl Slamet Riyadi, Makassar, Sulsel, Selasa (11/2/2020) pagi.
Puluhan motor ini kembali diangkat kerena dianggap melanggar aturan. “Kembali diangkut karena pegawai ini tak punya kesadaran,” kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Makassar, Abdul Rahim Nyalla
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar melarang parkir motor di dalam halaman dan sekitar balaikota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Jadi, motor tak bisa parkir di Jl Ahmad Yani, Jl Slamet Riyadi, Jl Balaikota Makassar. Pemerintah Kota Makassar menyiapkan tempat parkir di tanah kosong samping museum Kota Makassar,” ujar dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Imam Hud mengatakan, larangan ini sudah ada sejak 3 tahun lalu.
“Jadi, 3 tahun yang lalu yang boleh parkir di balaikota hanya eselon II dan III. Eselon IV bisa di luar pagar balaikota, motor tak boleh parkir di seputaran Balaikota,” kata Imam Hud.
Menurutnya, parkir sembarangan ini menjadi faktor kemacetan di balaikota. “Insya Allah, besok kita akan turun di samping balaikota. Kita akan angkat motor yang parkir di balaikota,” katanya. (*)


Tinggalkan Balasan