SimpulRakyat.co.id, Gowa – Tiga orang tersangka pelaku Curas spesialis jambret yang merupakan warga Makassar diciduk Tim Anti Bandit Polres Gowa usai melakukan aksinya di Kabupaten Gowa pada bulan April di BTN Samata Indah, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Aksi yang dilakukan ketiga tersangka disaat korban bersama rekan-rekannya sementara mengerjakan tugas di rumah kost, kemudian 2 orang tersangka masuk ke dalam TKP dan 1 di antaranya menunggu aksi rekannya.

Tersangka lalu menodongkan pisau dan busur kemudian memaksa mengambil barang-barang milik korban berupa 3 unit HP, 1 buah jam tangan dan dompet berisi surat surat berharga kemudian melarikan diri.

Setelah melakukan aksinya, lalu Tim Anti Bandit melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial AS alias Baba (25) pada bulan Februari 2020.

Dalam bulan yang sama diketahui keberadaan pelaku lalu kembali melakukan penangkapan terhadap AA (25).

Dua pelaku tersebut merupakan warga Makassar kemudian beraksi di Wilayah kabupaten Gowa dan Makassar.

Dalam penangkapan tersebut, para pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan saat pengembangan serta penunjukan TKP lainnya, lalu Tim Anti Bandit melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan kemudian para pelaku berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda dalam bulan yang sama.

Karena satu pelaku belum berhasil diamankan selanjutnya dilakukan penyelidikan kemudian didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku lalu Tim Anti Bandit di back up Resmob Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap R Alias Pakistan (28) di Jln Abu bakar Lambogo pada Rabu 29 April 2020 pukul 03.00 wita .

Pasca dilakukan interogasi kemudian pada Jumat, 01 Mei 2020 pukul 23.30 Wita, Tim Anti Bandit Polres Gowa dipimpin Kanit Resmob Polres Gowa IPDA Imran membawa terduga pelaku untuk pengembangan dan pencarian barang bukti.

Saat melintas di wilayah Samata, terduga pelaku meminta izin buang air kecil kemudian mendorong petugas lalu melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kemudian membawa terduga pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan.

Ke-3 terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan telah melakukan aksinya di 13 TKP yang berbeda. Dan akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan tindakan tegas yang dilakukan anggotanya tersebut.

“Benar Polres Gowa tetap tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan di Kabupaten Gowa ini, agar mereka jangan mencoba coba melakukan aksi di Gowa ini karna kami hadir untuk melindungi masyarakat,” tegas AKBP Boy Samola, Sabtu (2/5).

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan menerangkan, hingga saat ini para terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui aksi lainnya, sekaligus untuk mengetahui peran dari masing masing pelaku. (*)