SimpulRakyat.co.id, Makassar – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mengungkap hasil Operasi Knalpot Bising (Brong) yang digelar pada 26 Agustus hingga 4 September 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (07/09/2026).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 355 kendaraan diamankan karena melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Penindakan tidak hanya menyasar kelengkapan administrasi, tetapi juga kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk penggunaan knalpot bising atau brong. Sejumlah knalpot hasil penindakan turut diperlihatkan kepada awak media sebagai barang bukti.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan operasi lebih banyak dilakukan pada malam hari dengan menyasar kendaraan maupun pengendara yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Operasi ini kita lakukan khususnya pada malam hari. Tim lalu lintas yang memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi maupun perilaku negatif pengendara juga menjalankan tugas,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, tercatat 174 kendaraan ditindak karena tidak sesuai spesifikasi teknis, 64 kendaraan berkaitan dengan pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sedangkan 97 kendaraan lainnya ditemukan melanggar ketentuan administrasi. Penindakan juga mencakup kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta kendaraan yang dokumennya bermasalah.

Kendaraan yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemilik setelah memenuhi persyaratan dan menunjukkan dokumen kendaraan yang sah sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam operasi malam tersebut, petugas juga menemukan sejumlah orang yang membawa busur dan anak panah yang diduga dipersiapkan untuk aksi tawuran atau tindakan kekerasan. Temuan ini sekaligus mempertegas bahwa operasi ini juga bertujuan menjaga keamanan di ruang publik.

Kapolrestabes Makassar menjelaskan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui saluran pengaduan kepolisian, termasuk layanan 110 dan aplikasi pengaduan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada kami, baik melalui 110 maupun aplikasi pengaduan. Bapak Kapolda juga memerintahkan untuk melakukan tindakan secara masif terhadap kendaraan maupun pengendara yang memiliki perilaku negatif, sehingga tidak lagi terjadi tindakan yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Terkait dugaan kendaraan hasil pencurian di antara 355 unit yang diamankan, kepolisian menyatakan belum menemukan indikasi kendaraan curian dalam operasi kali ini.

“Kalau curian, pada operasi sebelumnya sudah dirilis. Ada beberapa kendaraan terindikasi hasil curian. Tapi kali ini tidak ada indikasi curian,” tegasnya.

Operasi Knalpot Bising tersebut bukan sekadar penindakan terhadap kendaraan. Jumlah 355 kendaraan yang diamankan, ratusan knalpot brong yang disita, serta temuan busur dan anak panah menunjukkan masih adanya persoalan kepatuhan lalu lintas sekaligus potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang publik.

Oleh karena itu, efektivitas operasi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah kendaraan yang ditindak. Publik tentu menunggu apakah langkah ini mampu menekan penggunaan knalpot bising, mengurangi pelanggaran lalu lintas, serta meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya saat beraktivitas pada malam hari.