SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kepala Puskesmas (PKM) Ponrang Selatan (Ponsel) angkat bicara setelah ramai disoroti SOP penanganan visum Misnawati.
Menurutnya hasil Visum yang dikeluarkan PKM Ponsel dikeluarkan setelah pemeriksaan Dokter via Daring yang dibantu perawat yang berjaga.
“Iye, tidak diperiksa langsung, karena dokter sudah pulang, hari itu dia minta izin cepat pulang,” kata Kapus Ponsel, Sari, kepada wartawan, Selasa (5/5) pagi.
Selain keterangan Sari, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Aqivah membenarkan jika meski tidak ada dokter saat itu, pemeriksaan dilakukan secara daring melalui jaringan telephone perawat dengan dokter.
“Saya tanyakan ji’ tetap kordinasi dokter, dia bilang iya on call dan luka tetap difotokan untuk kearsipannya mereka,” beber Aqivah kepada wartawan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Rosnawari Basir menegaskan jika visum harus diperiksa langsung dan dikeluarkan oleh dokter, bukan perawat.
“Visum harus dikeluarkan oleh dokter, dikondisi dokter tidak berada di tempat bukan surat visum tapi surat keterangan pemeriksaan yang bisa dibuat oleh tenaga kesehatan lain dengan kewenangan terbatas. Misalnya, perawat UGD yang telah memiliki kompetensi, bidan atau Nakes lain yang melakukan pemeriksaan, tapi suratnya bukan surat visum, hanya berupa keterangan medis umum. Kalau dokter tidak di tempat, seharusnya menunggu pemeriksaan oleh dokter agar bisa dibuatkan visum resmi,” tambah Rosnawari, Jumat (1/5).
“Biasanya kalau khawatir ada perubahan terkait lukanya, biasanya tenaga kesehatan lain yang telah memilki kompetensi dan pendelegasian wewenang terbatas melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tetapi tetap besoknya setelah ada dokter dilakukan pemeriksaan kembali untuk dibuatkan surat visumnya,” kunci Rosnawari.
Sayangnya, menurut pernyataan Irmawati, yang merupakan saudara kandung Misnawati, bahwa tidak ada lagi pemeriksaan hingga hasil visum disampaikan oleh penyidik Polsek Ponrang.
Dikutip dari berbagai sumber, visum et repertum semestinya dilakukan secara langsung (luring), bukan secara daring. Hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa visum harus dibuat oleh dokter yang melakukan pemeriksaan langsung terhadap korban.
Sementara itu, dikutip dari Mitra Jasa Hukum, dalam praktik peradilan dan yurisprudensi Mahkamah Agung, visum dapat dinyatakan tidak sah apabila tidak dibuat berdasarkan pemeriksaan langsung.
Sejumlah putusan Mahkamah Agung disebut menolak visum yang hanya bersumber dari data sekunder atau tanpa pemeriksaan fisik terhadap korban. Karena itu, visum daring tanpa pemeriksaan langsung dinilai berisiko tidak diakui sebagai alat bukti di persidangan.
Selain itu, sejumlah literatur medis dan publikasi akademik, termasuk dari Universitas Imelda Medan, menyebutkan bahwa pemeriksaan visum harus dilakukan secara langsung terhadap kondisi fisik korban guna mendokumentasikan luka sebagai alat bukti. Proses tersebut umumnya meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, hingga pemeriksaan penunjang.
Akibat perkara tersebut, Misnawati, perempuan kelahiran 1986 yang merupakan warga Desa Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan, kini harus mendekam di Lapas Palopo meski disebut sebagai korban pengeroyokan.
Menurut saudara kandungnya, Irmawati, Misnawati telah menjalani separuh masa hukumannya setelah divonis satu tahun penjara atas laporan balik dengan tuduhan penganiayaan. Padahal, pihak keluarga menilai Misnawati justru merupakan korban dalam peristiwa tersebut


Tinggalkan Balasan