SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Mattiro Bombang, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep.

Seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bernama Muliati mengaku tidak pernah menerima bantuan sosial PKH karena buku rekening, kartu ATM, dan PIN miliknya dikuasai oleh pendamping selama hampir satu tahun.

Peristiwa tersebut terungkap pada Rabu (7/1/2026), setelah Muliati akhirnya menerima kembali kartu ATM PKH miliknya. Namun, saat dilakukan pengecekan, saldo rekening menunjukkan angka nol.

“Selama hampir satu tahun, saya tidak pernah pegang kartu ATM. Semua dipegang pendamping. Katanya nanti diambilkan,” ujar Muliati saat ditemui, Rabu.

Muliati mengaku baru menyadari ada kejanggalan setelah kartu ATM dikembalikan. Ia kemudian memeriksa mutasi rekening dan menemukan fakta bahwa dana bantuan PKH secara rutin masuk ke rekeningnya sesuai jadwal penyaluran.

“Dananya masuk semua ke rekening, tapi saya tidak pernah terima uangnya. Saldo sudah kosong,” kata Muliati.

Temuan tersebut bertolak belakang dengan penjelasan pendamping PKH yang sebelumnya menyatakan bahwa dana bantuan tidak dicairkan sehingga dikembalikan ke negara.

“Pendamping bilang bantuan tidak diambil sehingga dananya kembali ke negara. Tapi bukti rekening menunjukkan dana masuk dan ditarik,” ujarnya.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kabupaten Pangkep. Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, H Rasyid, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pendamping PKH yang terlibat.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Harus segera dievaluasi dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kalau terbukti ada penyalahgunaan, harus ada sanksi tegas,” kata Rasyid.

Sementara itu, anggota DPRD Pangkep dari Fraksi PPP, Umar Haya, mendorong agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum agar terang benderang.

“Kalau ada indikasi pidana, sebaiknya dilaporkan secara resmi. Ini menyangkut hak masyarakat kecil dan kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial,” ujar Umar.

Untuk mengawal proses hukum, keluarga Muliati bersama Abd Rasyid telah meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Tombak Keadilan. Langkah ini diambil guna memastikan laporan pidana berjalan serta hak Muliati sebagai penerima bantuan dapat dipulihkan.

“Kami ingin keadilan. Bantuan itu hak Muliati dan sangat dibutuhkan. Kami akan tempuh jalur hukum agar kasus ini terang,” tandas Abd Rasyid.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pendamping PKH yang disebut dalam kasus tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penguasaan rekening dan pencairan dana bantuan.