Maros, Simpulrakyat.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan telah memberikan bantuan senilai Rp8 miliar untuk pengembangan dan revitalisasi kawasan wisata Rammang-Rammang, yang terletak di Desa Rammang-Rammang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. Kawasan ini termasuk dalam Geopark Maros-Pangkep yang tengah menjalani proses asesmen UNESCO untuk menjadi Global Geopark pada saat bantuan diberikan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, sebelumnya telah mendorong pengembangan kawasan wisata tersebut. “Hari ini menyerahkan bantuan kepada Kabupaten Maros senilai Rp8 miliar untuk pengembangan kawasan Rammang-Rammang. Dipoles untuk lebih baik,” ujarnya saat menyerahkan bantuan kepada Bupati Maros, Chaidir Syam, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (20/6/2022).

Momen penyerahan bantuan Rp.8M dari Gubernur Sulsel S Sudirman Sulaiman kepada Bupati Maros Chaidir Syam (foto: BM)

Hendra dari Aliansi Pemerhati Pemanfaatan Ruang Publik dan Wisata mengungkapkan hasil investigasi yang menunjukkan adanya dugaan yang perlu ditindaklanjuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, bantuan tersebut belum memberikan manfaat apa pun dan tidak sesuai dengan rencana awal Gubernur Sulsel, karena hingga kini belum termanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah setempat maupun masyarakat.

“Harusnya bantuan senilai Rp8 miliar tersebut dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Pemerintah Desa agar tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat ekonomi. Namun kenyataannya, hingga saat ini belum termanfaatkan dan sebagian fasilitas bahkan sudah rusak,” jelas Hendra kepada awak media pada Selasa (27/1/2025).

Hendra menyebutkan telah melakukan verifikasi dengan pengelola wisata Rammang-Rammang dan masyarakat setempat, yang menyatakan bahwa bantuan tersebut tidak berupa uang tunai melainkan barang serta material yang disiapkan dan diatur oleh Pemprov melalui pihak terkait. Menurutnya, pada saat pembangunan, pihak yang terlihat aktif di lapangan adalah Dinas Pariwisata Maros.

“Saya telah melakukan investigasi, dan menurut masyarakat di sana, bantuan berupa barang bukan uang tunai. Pemerintah setempat hanya menunjukkan lokasi pembangunan, sementara proses pembangunan dilakukan oleh Dinas Pariwisata pada saat itu. Hingga kini, tidak ada manfaat ekonomi apapun bagi masyarakat maupun Pemerintah Desa,” ujarnya.

Dari bantuan tersebut, Dinas Pariwisata Maros telah membangun berbagai fasilitas, antara lain jalan setapak, villa, penginapan, mushola, area kuliner, tanda nama “Rammang” berbentuk lemak (lenk mark), serta melakukan renovasi dermaga.

“Semua fasilitas seperti villa, penginapan, dan area kuliner belum menghasilkan pendapatan sama sekali dan bahkan terlihat sudah rusak, termasuk jalan setapak. Masalah lainnya adalah fasilitas tersebut belum pernah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Maros, sehingga masyarakat juga tidak dapat mengelolanya untuk mendapatkan penghasilan,” tegas Hendra.

Hendra mengajak Pemprov Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Maros untuk memberikan klarifikasi terkait bentuk bantuan tersebut – apakah berupa uang tunai atau barang/material. Ia juga meminta BPK dan KPK melakukan audit menyeluruh terkait penggunaan anggaran Rp8 miliar tersebut.

“Saya meminta Gubernur Sulsel, Bupati Maros, serta mantan Kepala Dinas Pariwisata untuk memberikan klarifikasi mengenai bentuk bantuan. Selain itu, perlu dilakukan audit ulang oleh BPK dan KPK karena diduga terdapat praktik gratifikasi, markup harga, hingga pemborosan anggaran yang menyebabkan fasilitas berharga miliaran rupiah tidak termanfaatkan, bahkan sudah rusak, dengan beberapa komponen fasilitas yang tidak sesuai dengan perencanaan,” pungkasnya.