SimpulRakyat.co.id, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel. Setelah genap enam bulan pasca-dilantik, ia tak lagi membutuhkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan aturan terbaru hanya mewajibkan gubernur melaporkan kebijakan mutasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini berbeda dengan sebelumnya, ketika setiap kebijakan mutasi harus mendapat izin tertulis dari Mendagri.
”Menurut ketentuan, enam bulan setelah dilantik, mulai 21 Agustus ke atas, Pak Gubernur sudah bisa melakukan mutasi tanpa izin tertulis Mendagri. Sebelumnya harus ada izin. Sekarang cukup melapor ke BKN. Peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dulu ada, kini dilaksanakan oleh BKN melalui Komisi Pengawasan dan Pengendalian,” ujar Jufri di Makassar, Sabtu (23/8/2025).
Di tengah kewenangan baru ini, tercatat empat pejabat lingkup Pemprov Sulsel ikut serta dalam seleksi terbuka jabatan eselon II Pemerintah Kota Makassar. Mereka ialah Sekretaris BPBD Sulsel Devy Khaddafi, Kepala Bidang Satpol PP Sulsel Fahlevi Yusuf, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Andi Yurnita, serta Sekretaris BKD Sulsel Hermawan Irfan Abbas.
Menurut Jufri, keikutsertaan mereka sudah mendapat restu gubernur. Ia menegaskan, pemerintah provinsi tidak bisa melarang ASN yang ingin mencoba meniti karier lebih tinggi di luar Pemprov Sulsel.
”Kita tidak bisa menghalangi karier orang. Berarti kita zalim kalau begitu. Silakan kalau mereka berhasil, kita bersyukur. Kalau tidak, toh selama ini mereka sudah pejabat di Pemprov Sulsel,” katanya.
Meski memiliki kewenangan mutasi, Jufri menyebut hingga kini belum ada arahan khusus dari Gubernur terkait rencana pelaksanaan job fit atau uji kesesuaian jabatan di lingkup Pemprov Sulsel.
”Belum ada arahan Pak Gubernur, semua keputusan ada di beliau,” ujar Jufri.
Sebelumnya, sebanyak 33 ASN dinyatakan lolos seleksi administrasi lelang jabatan eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemkot Makassar. Keempat pejabat Pemprov Sulsel tersebut termasuk dalam daftar yang diumumkan panitia seleksi pada Rabu (20/8). (*)


Tinggalkan Balasan