SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 yang menyeret sejumlah anggota KPU Pangkep. Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Harsadi, menegaskan bahwa proses penyidikan masih bergerak dinamis dan mengarah pada pendalaman berbagai bukti tambahan.
“Saat ini kasus tersebut sedang dalam pengembangan dan kami akan terus mendalami semua informasi yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025) kemarin.
Dalam rangka menguatkan konstruksi perkara, Kejari Pangkep telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada 2024 serta rekanan penyedia barang dan jasa.
Menurut Harsadi, ketiga tersangka yang sudah ditetapkan juga kembali diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Kami telah memanggil sejumlah saksi dan meminta keterangan dari para tersangka untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kasus ini,” katanya.
Ia tidak merinci apakah pemeriksaan lanjutan tersebut mengarah pada penetapan tersangka baru, namun menegaskan bahwa setiap informasi yang ditemukan akan ditindaklanjuti secara profesional.
Harsadi menambahkan, Kejari Pangkep berkomitmen mengungkap fakta secara terang benderang. Transparansi proses hukum menjadi prioritas agar penanganan perkara berjalan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan proporsional. Kami juga berharap dukungan dari masyarakat agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
Kejari juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024.
Hingga kini, penyidik Kejari Pangkep masih melanjutkan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman dokumen untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan