SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu membeberkan modus korupsi yang diduga dilakukan tiga tersangka dalam kasus penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu tahun 2020.
Ketiganya, berinisial AL, ML, dan CR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 5 Desember 2025 kemarin.
Penyidik menemukan pola persekongkolan yang diduga merugikan negara hingga Rp2,24 miliar. Modus ini melibatkan pengaturan pemasok, pemaketan sembako, penunjukan pemasok tunggal, hingga pemberian fee di bawah tangan.
Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiyaman, mengatakan bahwa modus tersebut berlangsung sistematis dan melibatkan pihak internal program.
“Ketiga tersangka diduga bekerja sama mengatur penyaluran BPNT tidak sesuai pedoman. AL sebagai koordinator daerah memfasilitasi dan mengarahkan distribusi agar menguntungkan pemasok tertentu,” ujarnya.
Penyidik menemukan bahwa AL menunjuk ML dan CR sebagai pemasok tunggal sembako untuk 22 kecamatan dan 207 desa di Luwu.
Penunjukan ini tidak melalui mekanisme yang sah dan bertentangan dengan pedoman umum BPNT yang mengharuskan agen e-Warong bebas memilih pemasok.
Akibat praktik ini, kompetisi sehat di antara pemasok hilang, dan pasar bantuan pangan menjadi monopoli dua orang.
Selain itu, Agen e-Warong yang seharusnya menentukan pemasok sendiri justru diarahkan untuk membeli paket sembako dari kedua pemasok tersebut. Instruksi berasal dari AL sebagai koordinator daerah.
“Dalam praktiknya, agen tidak diberi ruang memilih. Semua diarahkan ke pemasok yang sudah ditentukan,” jelas Ardiyaman.
Modus ketiga adalah pemaketan sembako. Tersangka memaksa agen e-Warong menjual paket yang sudah ditentukan, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kehilangan hak memilih kebutuhan pangan sesuai ketentuan BPNT.
Dengan sistem paket, harga dan komoditas bisa dimainkan demi keuntungan pribadi.
Dalam penyidikan ditemukan penyaluran ikan kaleng di empat kecamatan, padahal komoditas tersebut dilarang dalam pedoman BPNT.
Penyidik menilai hal ini merupakan bagian dari modus untuk mempermudah permainan harga dan kualitas barang.
Modus lainnya adalah pendekatan ke pendamping sosial. AL diduga menawarkan tambahan gaji agar pendamping bersedia mendukung penunjukan pemasok tertentu dan meloloskan praktik di lapangan.
Dari rangkaian praktik tersebut, AL menerima fee sebesar Rp148,5 juta. Sementara agen e-Warong memperoleh keuntungan Rp6.000 per KPM dari setiap paket yang disalurkan.
Kerugian negara akibat modus ini mencapai Rp2.240.542.000. Penyidik menahan ketiga tersangka di Lapas Kelas II A Palopo selama 20 hari untuk pendalaman perkara.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Tinggalkan Balasan