SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024. Ketiganya adalah I selaku Ketua KPU Pangkep, M sebagai Komisioner KPU, dan AS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Pangkep, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Senin (1/12/2025) malam.

“Yang pertama kita panjatkan syukur karena hingga sore menjelang malam ini kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan untuk menyampaikan informasi perkembangan penyidikan dugaan korupsi pada KPU Pangkep,” ujar Jhon Ilef.

Ia menambahkan, tim penyidik bidang pidana khusus telah memeriksa 28 saksi dan tiga ahli. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status tiga saksi menjadi tersangka.

“Tim penyidik telah bekerja maksimal. Berdasarkan alat bukti yang sah, Ketua KPU, Komisioner KPU, dan PPK kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Kajari Jhon Ilef menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan persekongkolan pada sejumlah kegiatan pengadaan tahun 2024 yang bersumber dari anggaran hibah Pilkada Pangkep. Meski pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing, mekanisme resmi tidak diikuti.

“Ketua KPU dan Komisioner, yang sejatinya tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan, justru mengintervensi proses. Mereka memilih penyedia dan mengatur alur pengadaan bersama PPK. Dokumen teknis dan harga yang seharusnya disusun oleh PPK tidak dibuat sesuai aturan, melainkan menggunakan dokumen yang disiapkan calon penyedia,” jelas Jhon Ilef.

Penyidikan mengungkap, mekanisme tahapan tidak dilaksanakan dan negosiasi harga hanya formalitas untuk menyamarkan proses seolah sesuai ketentuan. Para tersangka diduga meminta fee sekitar 10 persen dari rekanan penyedia yang mereka arahkan.

Beberapa kegiatan yang bermasalah meliputi pengadaan alat peraga, kegiatan launching, debat kandidat pertama dan kedua, serta pengadaan seminar kit. Pemeriksaan juga menemukan harga tidak wajar dan keuntungan yang tidak layak diterima pihak penyedia.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan menghitung kerugian negara mencapai Rp554.403.275. Penyidik juga menyita barang bukti berupa alat komunikasi elektronik, dokumen pengadaan, serta uang tunai Rp205.645.083.

“Masih ada kekurangan sekitar tiga ratus juta rupiah. Kami berharap pada proses persidangan nanti ada pengembalian tambahan,” kata Jhon Ilef.

Ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. Mereka kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Desember 2025.

Jhon Ilef menegaskan, peluang penambahan tersangka tetap terbuka.

“Status penyedia masih dalam proses. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan alat bukti lanjutan,” ujarnya.

Berkas perkara akan segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Hingga saat ini, KPU Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Pangkep.