SimpulRakyat.co.id, Makassar – Isu perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan menjaga kelestarian lingkungan mengemuka dalam Ma’REFAT Informal Meeting (REFORMING) ke-29 yang digelar Ma’REFAT Institute Sulawesi Selatan, Minggu (28/12/2025).
Diskusi bertema “Perjuangan Masyarakat Adat Mempertahankan Ruang Hidup dan Ikhtiarnya Menjaga Kelestarian Lingkungan” ini menghadirkan Baso Arsyad, pemuka masyarakat adat Banua Lemo, Kabupaten Luwu, sekaligus aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), serta Andi Manarangga Amir, aktivis pemberdayaan komunitas dan gerakan sosial sekaligus Co-Founder Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat (LINGKAR) Sulawesi.
Dalam diskusi tersebut, para pemantik menegaskan bahwa persoalan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari kebijakan negara, tata kelola ruang, dan pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat adat dinilai kerap diposisikan secara tidak adil dalam berbagai kebijakan pembangunan.
Baso Arsyad mengatakan, masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara berdiri dan memiliki sistem sosial serta tata kelola wilayah yang kuat.
“Sebelum negara hadir, masyarakat adat sudah hidup dengan sistem adat, kerajaan, dan relasi yang sangat kuat dengan ruang hidupnya,” ujar Baso.
Ia menilai, negara kerap memisahkan masyarakat adat dari masyarakat desa dalam kebijakan administrasi. Padahal, menurutnya, tidak ada perbedaan mendasar antara keduanya.
“Secara faktual, masyarakat adat dan masyarakat desa sama-sama ingin menjaga adat dan lingkungan tempat mereka hidup,” katanya.
Baso juga menyoroti belum tuntasnya pengakuan negara terhadap masyarakat adat meski reformasi telah berjalan lebih dari dua dekade. Ia menegaskan, keberadaan masyarakat adat justru berbanding lurus dengan upaya pelestarian lingkungan.
“Di mana masyarakat adatnya kuat, di situ lingkungan terjaga karena ada keterikatan langsung dengan ruang hidupnya,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Manarangga Amir menjelaskan bahwa masyarakat adat memiliki mekanisme pengelolaan sumber daya alam secara komunal yang telah terbentuk secara turun-temurun.
“Mereka sebenarnya sudah punya tata kelola sendiri terhadap sumber daya yang mereka miliki,” kata Manarangga.
Ia menilai, berbagai regulasi negara justru melemahkan sistem adat dengan menjadikan sumber daya alam sebagai kewenangan penuh negara. Akibatnya, masyarakat adat kehilangan posisi sebagai subjek utama dalam pengelolaan wilayahnya.
Manarangga juga mengungkapkan data kerusakan lingkungan di Sulawesi Selatan. Dalam periode 2019 hingga 2023, lebih dari 620 ribu hektare tutupan hutan dilaporkan hilang.
“Itu artinya, kira-kira satu hektare hutan hilang setiap jam,” ujarnya.
Menurut Manarangga, kerusakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari melemahnya sistem adat. Dalam beberapa kasus, kepala adat terlibat transaksi lahan karena tidak lagi memiliki kekuatan sistemik untuk mengontrol wilayah adatnya.
Dalam sesi tanya jawab, peserta mempertanyakan sikap masyarakat adat terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait konsesi pertambangan dan deforestasi.
Menanggapi hal itu, Manarangga menegaskan bahwa masyarakat adat sejak awal tidak pernah berkompromi dalam pengelolaan lingkungan.
“Penolakan muncul ketika konsesi dianggap mengancam lingkungan. Sayangnya, dialog baru dibuka setelah izin diberikan,” katanya.
Baso Arsyad menambahkan, bencana alam tidak dapat dilepaskan dari kerusakan lingkungan. Ia mencontohkan banjir berulang di Luwu yang, menurutnya, bertentangan dengan pengetahuan lokal nenek moyang yang melarang pembangunan di sekitar sungai.
Diskusi ini dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, mulai dari aparatur sipil negara, mahasiswa, dosen, aktivis lingkungan, hingga pelaku usaha dan karyawan swasta.


Tinggalkan Balasan