SimpulRakyat.co.id, Makassar – Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Sulawesi Selatan atas dukungan aktif Pemerintah Kabupaten Pangkep dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan.
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Makassar, Senin (6/10).
Dalam sambutannya, Andi Basmal menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang dinilai konsisten memperluas akses layanan bantuan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan. Ia menyebut, pembentukan Posbakum merupakan bagian dari agenda besar Kemenkumham untuk memastikan setiap warga memiliki akses yang sama terhadap layanan hukum.
“Kegiatan hari ini sekaligus diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi dan pemerintah daerah, serta pemberian penghargaan kepada kepala daerah dan kepala desa yang mendukung penuh program ini,” ujarnya.
Menurutnya, upaya pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan kini semakin digencarkan. Hingga saat ini, progresnya telah mencapai lebih dari setengah target nasional.
“Alhamdulillah, saat ini telah terbentuk sebanyak 2.041 Posbakum desa/kelurahan atau 78 persen. Mudah-mudahan di penghujung tahun bisa mencapai 100 persen atau 3.059 desa/kelurahan,” kata Andi Basmal.
Selain pembentukan Posbakum, Kemenkumham juga tengah memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui perjanjian kerja sama di bidang harmonisasi regulasi, termasuk penyusunan rencana peraturan daerah dan peraturan bupati.
“Mudah-mudahan kerja sama ke depan semakin baik. Kita ingin mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di desa maupun kelurahan. Asas keadilan ini yang kita kejar, agar masyarakat bisa merasakan akses hukum yang setara,” jelasnya.
Penghargaan ini menjadi pengakuan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Pangkep dalam memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya akses keadilan yang merata di seluruh wilayah.


Tinggalkan Balasan