Makassar, Simpulrakyat.co.id – Mantan karyawan PT. Hadin Metavisi Akademika resmi menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Makassar.
Gugatan ini mencuat setelah perusahaan yang disebut berada di bawah naungan holding Universitas Hasanuddin (Unhas) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa membayarkan hak-hak karyawan.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks melalui sistem e-court Mahkamah Agung RI pada Jumat 19 September 2025.
Para penggugat yakni Abizar Chiffary, Wahyudi dan M Taufiq Sulfikar yang merupakan eks karyawan, menggugat dua pihak yakni PT Hadin Metavisi Akademika dan Rektor Universitas Hasanuddin selaku pemegang saham perusahaan tersebut.

“Pelanggaran terbesar yang dilakukan PT Hadin adalah melakukan PHK sepihak. Lebih parahnya, hak-hak karyawan yang diputus kontrak tidak dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Muhammad Saing, SH., kuasa hukum penggugat, Sabtu (20/9/2025).
Ia menduga perusahaan telah melakukan diskriminasi, dimana karyawan (Manajer) yang di-PHK sebelumnya telah diselesaikan haknya hingga ratusan juta rupiah, sementara kliennya bertiga yang hanya menuntut sekitar Rp76 juta justru diabaikan.
“Kalau manajer diselesaikan haknya, kenapa klien kami tidak? Ini jelas diskriminatif dan melanggar prinsip keadilan,” imbuhnya.
Pihak penggugat (Abizar Cs) sudah melakukan segala upaya memperjuangkan haknya dengan menyurat langsung kepada Rektor Unhas, Majelis Wali Amanah Unhas, Senat Akademik Unhas dan Satuan Pengawas Internal Unhas, namun tidak mendapatkan tanggapan bahkan cenderung diabaikan.
Para eks karyawan juga telah melakukan pelaporan PHI ke Dinas Ketenagakerjaan Prov. Sulsel namun belum menunjukkan hasil memuaskan.
Puncaknya, eks karyawan melayangkan somasi pada 10 September 2025 dan memberi tenggat hingga 17 September. Namun perusahaan tidak merespons, sehingga gugatan resmi didaftarkan ke PN Makassar.
“Kami sudah coba jalur damai. Karena tidak ada tanggapan, maka gugatan ini kami ajukan ke pengadilan,” tegas Saing.
Sementara itu, Abizar, salah satu penggugat, secara langsung menyinggung Rektor Unhas sekaligus pemegang saham terbesar PT Hadin Metavisi Akademika agar turun tangan melihat persoalan ini. Ia mengaku kecewa karena merasa tidak diperlakukan adil.
“Saya hanya meminta hak saya dipenuhi, seperti yang sudah diberikan kepada teman-teman lain yang di-PHK. Tapi sampai hari ini, saya justru disepelekan. Kepada pak Rektor, tolong adil pak. Tolong perhatikan hak kami,” harapnya.


Tinggalkan Balasan