SimpulRakyat.co.id, Makassar – Tiga mantan karyawan PT Hadin Metavisi Akademika mengajukan tuntutan kepada perusahaan terkait hak gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan.
Salah seorang mantan karyawan, Abizar Chiffary, mengungkapkan bahwa dirinya bersama dua rekannya di-PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Menurutnya, proses pemecatan yang dilakukan perusahaan terkesan mendadak dan tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan.
“Mereka melakukan pemecatan secara mendadak. Saya dipanggil manajemen dan langsung diberhentikan tanpa surat peringatan. Kedua teman saya bahkan dipecat saat sedang bertugas di pos parkir, diganti begitu saja,” kata Abizar kepada media ini di Makassar, Sabtu (16/8/2025).
Abizar sebelumnya bekerja di unit Hadin Logistik, sementara dua rekannya bertugas di unit Hadin Parking.
Dia menambahkan, pemecatan terjadi pertengahan Ramadan 2025, sehingga muncul dugaan perusahaan menghindari kewajiban membayar THR.
“Saya sudah menanyakan gaji dan THR, tapi sampai sekarang belum ada penjelasan dari perusahaan,” ujarnya.
Tidak mendapatkan respons dari perusahaan, Abizar melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah laporan, perusahaan baru menghubunginya dan membayar THR sebesar Rp500 ribu, tetapi gaji dan hak lainnya tetap belum dibayarkan.
“Sebelum kami di-PHK, ada beberapa karyawan lain yang dipecat tapi haknya dibayarkan. Kenapa kami tidak?” kata Abizar.
“Saya hanya minta keadilan, hak kami dibayarkan,” tambah dia.
Selain persoalan pembayaran hak pekerja, perusahaan milik Universitas Hasanuddin ini juga diduga melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan, antara lain penggajian di bawah standar UMR/UMK, pembayaran lembur, jam kerja, serta belum mendaftarkan Peraturan Perusahaan ke Disnaker Kota Makassar.
Diketahui, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha membayar gaji karyawan sesuai perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 186 ayat (1) UU tersebut menyebutkan, pengusaha yang tidak membayar gaji dapat dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 1 bulan hingga 4 tahun, serta denda Rp10 juta hingga Rp400 juta.
Sanksi administratif, seperti teguran, pembatasan atau pencabutan izin usaha, juga dapat diterapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Hadin Metavisi Akademika belum memberikan konfirmasi terkait kasus tersebut.


Tinggalkan Balasan