Makassar, Simpulrakyat.co.id – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli hasil bumi (cengkeh) yang bergulir di pengadilan Negeri Makassar menuai sorotan.
Melalui pemberitaan di sejumlah media Massa, terdakwa meminta keadilan lantaran menganggap dirinya dikriminalisasi hukum,
kuasa hukum terdakwa, Hamzah pun, menyebut, kasus yang dialami kliennya sebenarnya perjanjian kerja sama.
“Kalau saya melihat sebenarnya kasus perdata, karena klien saya ada bukti jual beli transaksi jual beli,” beber Hamzah.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan hasil bumi (cengkeh), Kiprah Mandiri B. side SH MH menerangkan bahwa fakta fakta persidangan sudah jelas.

“Kesaksian korban sudah jelas dimuka persidangan, sudah dipertanyakan semua oleh majelis hakim yang mulia. Jadi sama sekali tidak perlu keragu-raguan lagi untuk sekiranya majelis hakim kami mohonkan untuk keadilan yang sebesar besarnya, karena korbannya di enrekang banyak pak.” terang Kiprah, Rabu (23/8/2023).
“Secara terang benderang sudah dihadirkan fakta fakta dipersidangan, bahkan keterangan saksi saksi selama proses persidangan perkara ini sudah dipaparkan dan jelas sekali perkara ini mengarah pidana.” terang Kiprah.
Dia mengatakan kuasa hukum terdakwa sudah berganti dengan kuasa hukum yang baru yang seharusnya mengikuti proses kasus ini sejak awal,
“Pengacara baru, yang pertama beliau nda ikuti kasusnya sejak awal.” imbuhnya
menanggapi pengakuan terdakwa telah membayar nilai Rp.99 juta dari total kerugian 167 juta dibantah oleh Kuasa hukum korban. Menurutnya, uang sebesar 99 juta itu bukan pembayaran cengkeh tetapi merupakan pembayaran hasil bumi lain milik korban berupa Merica yang juga sementara berproses di kepolisian.
“Sebenarnya yang dia transfer (99 juta) itu awalnya untuk pembayaran merica, nanti setelah diaporkan ini kasus cengkeh baru dia bilang itu pembayaran cengkeh.” jelasnya.
Jadi klasik sekali apabila ini kuasa hukum berdalih bahwa penetapan tersangka tidak sah. Dan juga saya kira sudah sangat jelas, dahulu tersangka sudah melakukan pra peradilan, dan ditolak oleh majelis hakim. tambahnya.

“Sy kira kita sebagai kuasa hukum seharusnya dan sebaiknya lebih teliti lagi, dan mengikuti jalannya persidangan dari awal sekali, bukan di tengah jalan baru masuk. Kesannya kuasa hukum terdakwa tidak paham dengan persoalan kasus ini.” paparnya.
Lebih jauh, Kiprah mengungkapkan bahwa selain kasus cengkeh, Suharni juga terjerat kasus hasil bumi lainnya (jual beli merica) yang sedang berproses.
“Apalagi merica juga dari kami yg sebentar lg akan masuk tahapannya, jd sy kira ini Suharni jgn terlalu berbelit2 dalam memberikan dan memanipulasi keterangan.” ujarnya.
Dirinya mengakui mengantongi bukti rekaman pembicaraan mengenai mediasi soal merica, dan di situ Suharni mengatakan bahwa 99 juta itu adalah pembayaran merica,
“Ada rekamannya pak. Lantas skarang karena yabg dilaporkan adalah cengkeh, eh, berdalih lagi bahwa ini pembayaran cengkeh.” cetusnya.
Diketahui, Perkara tipu gelap ini mencuat setelah seorang korban Hariyati (43) melaporkan perbuatan Suharni yang merugikan dirinya senilai Rp. 176 juta rupiah pada kerjasama jual beli hasil bumi berupa cengkeh, merica dan kopi sejak 2015 lalu.
Setelah berjalan kurang lebih lima bulan, perkara ini dikabarkan akan diputuskan minggu depan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
“Sidang selanjutnya akan di gelar 28 agustus 2023 dengan agenda sidang pembacaan putusan.” tutup Kiprah.
(Tim*).


Tinggalkan Balasan