Simpulrakyat.co.id, Makassar – Dua orang karyawan perusahaan farmasi dan alat kesehatan di kota Makassar mengaku di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) lalu diminta mengundurkan diri oleh pimpinan perusahaan tempatnya bekerja.
Ak dan F mengungkapkan bahwa mereka dipecat tanpa surat peringatan (SP) lantaran dianggap melakukan pelanggaran berat. Belakangan, mereka diarahkan untuk mengajukan surat pengunduran diri oleh Kepala Cabang Makassar.

“Saya diberhentikan oleh Kepala Cabang Makassar, kemudian diminta bikin surat pengunduran diri. Karena saya merasa tertekanan akhirnya saya setuju mengajukan surat pengunduran diri.” ucap F kepada Wartawan, Senin (23/9/2024).
Senada diungkapkan Ak, yang bekerja kurang lebih 18 tahun sebagai Salesman di perusahaan distributor farmasi dan alat kesehatan (Alkes) PT. Sapta Sari Tama Makassar.
Dia menyebut bahwa telah di PHK oleh perusahaan karena telah melanggar aturan perusahaan. Namun dirinya menolak mengajukan surat pengunduran diri saat diminta oleh perusahaan.
“Iya kepala cabang suruh bikin surat pengunduran diri tapi saya tolak, saya bilang silahkan pecat (PHK) saja kalau memang perusahaan anggap kami sudah tidak layak bekerja lagi .” ujar Akbar.
Setelah mengajukan surat pengunduran diri tersebut, dua karyawan yang telah bekerja kurang lebih 18 tahun di PT. Sapta Sari Tama tersebut, mendengar kabar hanya akan memperoleh uang jasa sebesar 2 (dua) bulan gaji.
“Tidak masuk akal kan pak, kita sudah mengabdi di perusahaan ini sejak awal merangkak yang omzetnya baru puluhan juta kini sudah milyaran tapi penghargaannya hanya mau dikasi dua bulan gaji. Aturan dari mana itu?.” ketus Ak.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di benak mereka sehingga datang mengadukan permasalahan itu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar pada Rabu (18/9/2024).
Sementara, Kepala cabang PT. Sapta Sari Tama Nofriksen Dolia, saat dipertemukan dengan pekerja di Kantor Disnaker Makassar, membenarkan bahwa dirinya melakukan pemecatan dan mengarahkan pekerja untuk membuat surat pengunduran diri,
“Pihak perusahaan harus memberhentikan mereka. jadi diminta keluar secara baik baik dan kita usahakan semacam uang jasa lah.” ucap kepala cabang.
Nofriksen juga mengakui uang jasa (penghargaan) selama bekerja yang akan diberikan oleh perusahaan sebesar 2 bulan upah.” Memang sudah ada informasi dari kantor pusat yaitu dua bulan gaji, itu sudah aturan perusahaan. Tapi kita coba koordinasikan kembali.” tandasnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, Terdapat tiga komponen yang akan didapat oleh karyawan, yakni: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Sedangkan besaran uang pesangon yang diterima berdasarkan masa kerja bagi pekerja yang di PHK masing-masing karyawan sesuai ketentuan Pasal 156 UU 6/2023.
Masa kerja kurang dari 1 tahun: akan mendapatkan 1 bulan upah, Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: akan mendapatkan 2 bulan upah, Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: akan mendapatkan 3 bulan upah, Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: akan mendapatkan 4 bulan upah, Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: akan mendapatkan 5 bulan upah, Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: akan mendapatkan 6 bulan upah, Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: akan mendapatkan 7 bulan upah, Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: akan mendapatkan 8 bulan upah, Masa kerja 8 tahun atau lebih: akan mendapatkan 9 bulan upah,
Sementara itu untuk Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), ketentuan perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah
Untuk Uang Penggantian Hak (UPH), komponen yang akan didapatkan oleh pihak karyawan, meliputi cuti tahunan yang belum diambil biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(TIM*)


Tinggalkan Balasan