Makassar Simpulrakyat.co.id – Tiga orang mantan karyawan yang di PHK oleh pihak perusahaan PT. Hadin Metavisi Akademika menuntut hak gaji yang belum dibayarkan perusahaan.

Hal tersebut diketahui setelah salah seorang mantan karyawan Company Holding milik UNHAS tersebut mengungkapkan persoalan ini.

Ilustrasi Karyawan kena PHK

Abizar Chiffary mengatakan bahwa dirinya bersama dua rekannya di PHK secara sepihak oleh mantan perusahaannya tanpa alasan (pelanggaran) yang jelas.

Bahkan proses pemecatan terbilang tidak etis dan keluar dari koridor aturan Ketenagakerjaan sebab proses pemutusan kerja terkesan dipaksakan.

“Mereka melakukan pemecatan secara mendadak, saat itu saya dipanggil oleh manajemen lalu diberitahu bahwa saya diberhentikan tanpa surat peringatan (SP). Kalau kedua teman saya malah lebih parah karena sedang bekerja di pos jaga parkiran tiba tiba diganti dengan petugas baru.” terang Abizar, Sabtu (16/8/2025).

Abizar sebelumnya merupakan karyawan di unit bisnis Hadin Logistik sedangkan kedua rekannya bertugas di unit Hadin Parking,

Abizar mengungkapkan dirinya dipecat saat pertengahan Ramadhan 2025 sehingga muncul pemikiran bahwa pihak managemen menghindari pemberian THR kepada dirinya.

“Saya juga sudah pertanyakan gaji dan THR tapi sampai sekarang belum ada penjelasan dari perusahaan.” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, pihak perusahaan tidak pernah merespon tuntutan mantan karyawannya sehingga berinisiatif melaporkan persoalannya ke Disnaker Provinsi Sulsel,

“Setelah saya lapor ke Disnaker baru pihak perusahaan kembali menghubungi saya, THR hanya dibayar Rp.500Ribu tapi gaji dan hak lainnya belum dibayarkan” ujarnya.

Lebih jauh Abizar mengakui sebelum pemecatan dirinya ada juga beberapa karyawan yang dipecat namun dibayarkan haknya, tetapi anehnya saat dia meminta haknya dibayarkan pihak PT. Hadin terkesan abai dan tidak peduli.

“Logikanya ada kelompok pertama di PHK sebanyak 5 orang telah dibayarkan hak haknya tapi kenapa kami yang juga di PHK tidak dibayarkan oleh perusahaan.” ketus Abizar.

“Saya hanya meminta keadilan, hak hak kami dibayarkan itu saja.” tutupnya.

Selain persoalan pemenuhan hak pekerja, Perusahaan milik Unhas ini juga diduga melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan seperti, sistem penggajian dibawah standar UMR/UMK, pembayaran uang lembur, jam kerja serta diduga belum mendaftarkan Peraturan Perusahaan (PP) ke Disnaker kota Makassar.

Aturan terkait hak gaji pesangon/kompensasi yang tidak dibayarkan perusahaan setelah PHK merupakan pelanggaran UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU tersebut juga mewajibkan Pengusaha membayar gaji karyawan sesuai dengan perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan. Jika kewajiban ini dilanggar, seperti tidak membayar gaji atau menunda pembayaran tanpa alasan yang jelas, maka bisa dikenakan sanksi pidana.

Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar gaji, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

Selain sanksi pidana, pengusaha juga bisa dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau bahkan pencabutan izin usaha.