SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Sebanyak 265 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pangkep memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, mengatakan remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman.

Menurut dia, pemotongan masa tahanan tersebut juga menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik para warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan,” ujar Irphan.

Sementara Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), yang hadir dalam upacara penyerahan remisi, menekankan bahwa remisi tidak sekadar pemotongan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi bagian dari proses pembinaan yang diharapkan dapat melahirkan pribadi lebih baik di masa depan.

“Selamat kepada para penerima remisi. Semoga momentum HUT RI ke-80 ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa,” kata MYL dalam sambutannya.

Upacara penyerahan remisi berlangsung khidmat di halaman Rutan Kelas II B Pangkep. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Pangkep Abd Rahman Assagaf, Kapolres Pangkep Muh Husni Ramli, Kajari Pangkep Supardi, Dandim 1421 Pangkep Fajar, Ketua DPRD Pangkep Haris Gani, serta Wakil Ketua DPRD Pangkep Muhammad Tauhid.