SimpulRakyat.co.id, Barru – Pemerintah Kabupaten Barru menggelar High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) sekaligus rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) triwulan II tahun 2025, di Ruang Rapat Pimpinan lantai V MPP Kantor Bupati Barru, Selasa (22/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barru, Abustan, dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Barru Abu Bakar, para kepala perangkat daerah, Direktur RSUD La Patarai, serta camat se-Kabupaten Barru.
Dalam arahannya, Wabup menyoroti sejumlah sektor strategis yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD, terutama sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengelolaan pasar, serta pemanfaatan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik sektor kesehatan.
“Masih banyak lahan di Barru yang belum terdaftar dalam sistem PBB, termasuk lahan pribadi yang dikelola selama puluhan tahun. Potensi PBB ini sangat besar, namun belum tergarap secara optimal,” ujar Abustan.
Dia meminta camat, lurah, dan kepala desa untuk segera melakukan pendataan dan menginternalisasi seluruh potensi pajak di wilayah masing-masing. Wabup juga menginstruksikan agar setiap pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban PBB tidak diberikan izin untuk melanjutkan proses komersialisasi, termasuk pemecahan lahan dan jual beli yang belum memenuhi syarat administratif.
Dalam evaluasi sektor pasar, Wabup menyoroti laporan pendapatan yang tidak lengkap dan tidak mencantumkan target serta realisasi. Meski demikian, ia mengapresiasi adanya peningkatan retribusi.
“Bagaimana kami bisa mengevaluasi jika dalam laporan tidak tercantum target dan realisasi?” kata Abustan.
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Barru, Abu Bakar, meminta agar seluruh kepala pasar dan UPTD mencatat secara rinci data tunggakan berdasarkan tahun dan bulan. Ia juga menegaskan bahwa penyetoran retribusi pasar harus dilakukan setiap kali pasar berlangsung, bukan secara bulanan.
Selain itu, Abu Bakar juga menyinggung rendahnya serapan dana BOK di sejumlah puskesmas. Ia mengingatkan bahwa dana transfer dari pusat dapat berkurang jika tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Dana transfer ke daerah bisa dikurangi kalau serapan kita rendah. Ini tentu merugikan daerah,” tegasnya.
Dia mendorong agar dana yang masuk segera digunakan untuk perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan di puskesmas, seperti lampu, toilet, dan peralatan pendukung lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wabup juga menyoroti buruknya sistem pembayaran digital, khususnya terkait aplikasi mobile banking yang tidak memberikan notifikasi pembayaran PBB. Hal ini, menurutnya, bisa merugikan masyarakat.
“Kalau aplikasinya tidak bisa dibenahi, cari bank lain. Jangan sampai rakyat jadi korban hanya karena aplikasi rusak,” ucapnya.
Menutup arahannya, Wabup Abustan menekankan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah untuk membenahi sistem pengelolaan PAD secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan harus berorientasi pada pelayanan publik, bekerja sesuai aturan, dan menghindari praktik penyimpangan.


Tinggalkan Balasan