SimpulRakyat.co.id, Luwu — Pelarian Etik binti Mallo (57), mantan Kepala Desa Ranteballa yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya terhenti. Ia diamankan oleh anggota Kepolisian Resort (Polres) Luwu, pada Selasa, (29/7) pagi.
Penangkapan Etik dilakukan setelah etik berpulang dari Kota Makassar bersama keluarganya. Etik disebut sebelumnya bahkan sempat mengelabui petugas dengan berpindah-pinah kendaraan selama perjalanan dari Kota Daeng.
Namun, kesigapan petugas dapat mendeteksi petugas sehingga berhasil mengamankan Etik pagi tadi.
Etik diamankan bersama 2 barang bukti kendaraan roda dua kendaraan yang disebut digunakannya untuk melarikan diri.
“Diamankan 1 Mobil HTV putih,
1 mobil Mirage warna hitam, ibu Etik di Mirage hitam,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma.
Etik diketahui menjadi buron sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong.
Penetapan tersangka terhadap Etik berdasar Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VII/2024 tertanggal 24 Juli 2024. Ia resmi dimasukkan dalam daftar buronan dengan surat DPO Nomor DPO/07/VI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim/Polres Luwu.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi hingga ke akar. Tidak ada yang kebal hukum, siapa pun akan kami kejar,” tegas AKP Jhody.
Etik dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, tersangka telah digiring ke Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan tertangkapnya Etik, publik menanti kelanjutan pengungkapan kasus yang diduga telah merugikan masyarakat dalam pengurusan hak-hak administratif mereka.


Tinggalkan Balasan