SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Sebanyak 22 muda-mudi diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan tengah berpesta minuman keras di sebuah rumah kos di Jalan Matahari, Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Senin (30/6/2025) malam.
Penggerebekan dilakukan personel Polsek Minasatene setelah menerima laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas para penghuni kos yang kerap berpesta hingga larut malam.
Kapolsek Minasatene, Iptu Muh Alyas, mengatakan bahwa saat penggerebekan berlangsung, aparat menemukan para pemuda dalam kondisi mabuk. Selain itu, sejumlah botol minuman keras turut diamankan sebagai barang bukti.
“Ditemukan sisa minuman keras berbagai merek, seperti McDonald, Topee Rioja, Anggur Merah, serta lem Fost. Total ada 22 orang muda-mudi yang kami amankan dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol,” ujar Iptu Alyas.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sebagian besar pelaku bukan warga setempat. Beberapa di antaranya merupakan pendatang dari luar Kecamatan Minasatene, bahkan ada yang berasal dari Kabupaten Jeneponto.
“Kehadiran mereka di lingkungan ini sudah meresahkan warga. Bukan hanya karena pesta miras, tapi juga karena bukan warga sekitar. Hal ini menambah kekhawatiran masyarakat akan keamanan dan ketertiban lingkungan,” kata Alyas.
Seluruh pelaku telah dibawa ke Mapolsek Minasatene untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, pemilik kos mendapat teguran keras karena dianggap lalai dalam mengawasi aktivitas penghuni.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang dinilai mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kamtibmas. Laporkan setiap gangguan atau aktivitas mencurigakan agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Polsek Minasatene akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik yang rawan menjadi tempat berkumpulnya pemuda untuk mengonsumsi minuman keras atau melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.


Tinggalkan Balasan