SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus mendorong tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan efisien melalui peluncuran program sertifikat tanah berbasis elektronik.

Langkah ini menjadi bagian dari visi Pemkab Pangkep dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di wilayahnya.

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, menegaskan bahwa digitalisasi sertifikat tanah merupakan langkah strategis untuk mendorong pemanfaatan potensi desa dan memperkuat aksesibilitas data pertanahan bagi berbagai pihak, termasuk investor.

“Mungkin kita sudah sering dengar, baik di media sosial maupun berita, bahwa ke depan semua sertifikat tanah ditargetkan berbasis elektronik,” ujar Yusran saat membuka sosialisasi sertifikat elektronik di ruang pola lantai 3 kantor bupati, Selasa (17/6/2025).

Menurut Bupati dua periode itu, sertifikat elektronik membuka peluang besar untuk mengidentifikasi dan mengelola potensi wilayah secara digital.

“Melalui aplikasi, potensi-potensi desa bisa terlihat. Jadi, kalau ada investor yang mau masuk ke desa, mereka bisa mengetahui langsung potensi wilayahnya,” tambahnya.

Sementara Kepala BPN Pangkep, Aksara Alif Raja, mengatakan bahwa program ini merupakan inisiatif langsung dari Bupati Pangkep dan disambut cepat oleh instansinya.

“Sebagai instansi vertikal yang menangani urusan pertanahan, kami merespon cepat program ini. Melalui Pangkep Elektronik, semua tanah yang sudah maupun belum terdaftar akan didorong masuk dalam sistem digital,” kata Aksara.

Dia juga menyebutkan bahwa program ini memiliki tiga slogan utama sebagai panduan transformasi “Pangkep Elektronik, Pangkep Lengkap, dan Pangkep Berkelanjutan.”

“Dengan pendekatan ini, kami ingin memastikan semua bidang tanah bisa tercatat dan memiliki legalitas utuh,” ujarnya.

Namun, Aksara tidak menampik bahwa tantangan besar masih ada, terutama dalam hal kesiapan masyarakat dalam beradaptasi dengan teknologi digital.

“Karena itu, kami sangat membutuhkan peran aktif kepala desa, RT, RW, dan dusun agar bisa bersinergi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ungkapnya.

Saat ini, data dari BPN menunjukkan baru sekitar 40 persen bidang tanah di Kabupaten Pangkep yang terdaftar.

Acara sosialisasi sertifikat elektronik ini mengangkat tema Pangkep Elektronik, Pangkep Lengkap, Pangkep Hebat, dan dihadiri oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Pangkep. (*)