SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Program nasional SuperSUN yang digadang-gadang membawa harapan bagi ribuan rumah tangga di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, justru memunculkan polemik. Sejumlah warga mengaku diminta membayar jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan oleh PLN.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD Pangkep, Rabu (30/4/2025), terungkap adanya selisih biaya mencolok. Tarif resmi dari PLN tercatat sebesar Rp943 ribu, namun di lapangan warga diminta membayar hingga Rp1,5 juta oleh oknum aparat desa dengan dalih biaya operasional teknisi.

Forum tersebut turut dihadiri manajemen PLN Sulselbar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, para camat dari wilayah kepulauan, kepala desa, serta perwakilan Ikatan Pelajar dan Pemuda Mahasiswa (IPPM) Pangkep yang sejak awal aktif mengawal persoalan ini.

“Kami mendukung listrik masuk pulau. Tapi bukan dengan cara memberatkan warga. Program nasional jangan dijadikan proyek dagang elit lokal,” kata Ketua Umum IPPM Pangkep, Syahrul, dalam pernyataannya di forum tersebut.

Menurut Syahrul, praktik pungutan di luar ketentuan PLN mencederai semangat pemerataan pembangunan yang diusung pemerintah pusat. IPPM menolak narasi pembenaran yang dilontarkan pihak desa dan kecamatan, yang mengklaim biaya tambahan digunakan untuk logistik, insentif teknisi, serta pemasangan di wilayah sulit.

Dalam rapat yang berlangsung panas tersebut, sejumlah kepala desa dan camat kepulauan mengakui adanya pungutan tambahan yang mereka sebut telah disosialisasikan dan mendapat persetujuan warga. Namun, IPPM menyebut argumen itu kabur dan tidak berdasar pada prinsip transparansi.

IPPM Pangkep juga menolak audiensi terbatas yang sempat ditawarkan DPRD pada aksi sebelumnya. Mereka menilai isu ini tidak semata teknis, melainkan menyangkut integritas distribusi program negara.

Hingga saat ini, dari total 17.059 rumah tangga yang menjadi target program SuperSUN di Pangkep, baru 898 yang terealisasi. Sisanya masih menanti sambungan hingga akhir tahun 2027. Namun, sebelum listrik benar-benar menyala, harapan warga kepulauan sudah lebih dulu diredupkan oleh praktik yang dinilai tidak transparan.

Pemerintah desa dalam berita acara rapat menjanjikan bahwa dana pungutan akan disimpan dan tidak digunakan untuk keperluan lain. Namun IPPM Pangkep menyatakan akan terus mengawal proses ini.

“Kalau memang ini program nasional, maka harus dijalankan secara terbuka dan sesuai prosedur. Jika tidak, sama saja mengganti gelapnya malam dengan kelamnya akal-akalan,” ujar Syahrul.

Sebelumnya, Kepala ULP PLN Pangkep, Bustamin, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan operasional teknis sesuai ketentuan pusat dan tidak pernah menetapkan tarif sebesar itu.

“Biaya resmi dari PLN hanya Rp943 ribu. Itu sudah termasuk pemasangan, transportasi ke wilayah terpencil, dan voucher listrik Rp100 ribu. Pembayarannya langsung ke mitra resmi, bukan ke desa,” tegas Bustamin dilansir dari Pribumi.co.id. (**)