SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Maccini Baji, Johansyah, bersama Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan secara resmi menandatangani berita acara serah terima pelaksanaan tugas dan fungsi keselamatan pelayaran pada pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat pembahasan pelaksanaan tugas dan fungsi keselamatan serta keamanan pelayaran, yang digelar di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Makassar, Rabu (30/4/2025) lalu.

Diketahui, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Simpul Rakyat di Pangkajene, Rabu (7/5/2025), Johansyah menjelaskan bahwa UPP Maccini Baji akan mulai melaksanakan penertiban sertifikat, surat, dan dokumen kapal per 30 April 2025.

“Dokumen-dokumen kapal yang sebelumnya diterbitkan oleh BPTD Kelas II Sulawesi Selatan tetap dinyatakan berlaku sampai masa berlakunya habis,” ujar Johansyah.

Selain itu, UPP Maccini Baji juga mulai menjalankan fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran di pelabuhan laut yang melayani angkutan penyeberangan, termasuk penertiban Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal yang telah memiliki dokumen resmi.

“Pelayanan SPB kini dilakukan oleh UPP Maccini Baji terhadap kapal yang sebelumnya telah memiliki sertifikat dan dokumen dari BPTD,” tambahnya.

Sebagai bagian dari proses alih tugas ini, BPTD Sulsel turut menyerahkan data dan informasi terkait sarana, prasarana, serta daftar personel keselamatan pelayaran kepada UPP Maccini Baji, selambat-lambatnya pada 28 April 2025.

“Dengan demikian, UPP Maccini Baji akan sepenuhnya menjalankan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan Penyeberangan Maccini Baji,” kata Johansyah.

Tak hanya itu, kedua institusi juga akan bersinergi dalam menyesuaikan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP), sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), serta manajemen risiko sesuai regulasi yang berlaku. Penyesuaian ini juga akan dilaporkan secara berjenjang hingga unit kerja Eselon I.

“UPP Maccini Baji dan BPTD Sulsel juga akan melaksanakan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran di sektor transportasi penyeberangan, paling lambat hingga 30 April 2025,” tutup Johansyah.