SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mendorong pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan lewat sosialisasi bertajuk Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang digelar di Ruang Pola Lantai 2 Kantor Bupati Pangkep, Senin (21/4/2025).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Pangkep Drs H Abd Rahman Assagaf, Sekretaris Daerah Hj Suriani, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Ir Andi Agustina Wangsa, para kepala OPD, camat, kepala desa, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Abd Rahman Assagaf menegaskan pentingnya peran koperasi dalam mendukung pembangunan ekonomi masyarakat. Ia merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 dan Pasal 37 ayat 1 yang menegaskan koperasi sebagai bentuk usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan.
“Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah memberikan maklumat dalam kebijakan strategisnya agar koperasi kembali menjadi ujung tombak perekonomian rakyat. Tidak ada kata lain, kita harus siap melaksanakan itu,” kata Rahman Assagaf.
Dia mengenang masa kejayaan koperasi pada era 1980-an yang saat itu menjadi tulang punggung perekonomian desa dan kelurahan.
“Saat itu koperasi sangat populer, menjadi wadah gotong royong dan membuka ruang bagi pengembangan potensi lokal. Kini, semangat itu harus kita hidupkan kembali,” ujarnya.
Rahman Assagaf pun berharap seluruh camat, kepala desa, dan lurah bisa bersinergi membentuk koperasi di wilayah masing-masing.
“Koperasi harus dibangun dengan prinsip musyawarah, gotong royong, dan melibatkan seluruh sumber daya yang ada di desa dan kelurahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Pangkep, Ir Andi Agustina Wangsa, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh kabupaten/kota, termasuk Pangkep.
“Hari ini kita sosialisasi. Selanjutnya, desa dan kelurahan akan menggelar musyawarah untuk membentuk koperasi masing-masing. Pemerintah daerah siap mendampingi proses tersebut,” kata Agustina.
Ia menyebutkan, Pangkep memiliki 103 desa dan kelurahan. Harapannya, jumlah tersebut bisa terakomodasi seluruhnya dalam program ini, tergantung kesiapan dan potensi masing-masing wilayah.
Agustina juga menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini akan merujuk pada petunjuk pelaksanaan Kementerian Koperasi, yakni Juklak Nomor 1 Tahun 2025.
“Juklak itu menjadi pedoman teknis kita. Mana desa atau kelurahan yang potensial, di situlah kita dorong pembentukan koperasi,” pungkasnya.
Sebagai catatan, saat ini terdapat sekitar 300 koperasi terdaftar di Pangkep, namun hanya sekitar 100 yang masih aktif. Agustina berkomitmen akan memberikan perhatian khusus terhadap pendampingan dan pemantauan pembentukan Koperasi Merah Putih, agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Tinggalkan Balasan