SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Gema Garda Nusantara DPC Pangkep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep untuk segera menutup tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Desakan ini semakin menguat mengingat momen bulan Ramadan yang seharusnya dijaga kesuciannya.
Kabid Advokasi dan Aksi Gema Garda Nusantara DPC Pangkep, Indra Gunawan, menegaskan bahwa keberadaan THM yang menyediakan miras bertentangan dengan aturan yang ada.
“Pemerintah daerah Kabupaten Pangkep harusnya menutup THM yang diduga menyiapkan minuman keras. Padahal ini bulan Ramadan,” tegas Indra dalam keterangan tertulisnya ke Redaksi Simpul Rakyat, Senin (10/3/2025).
“Berdasarkan pengamatan kami di lapangan, kami temukan beberapa THM buka di malam hari, khususnya di daerah Kecamatan Bungoro,” tambah dia.
Indra juga mengingatkan bahwa regulasi terkait peredaran miras sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pangkep Nomor 11 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Dengan adanya dasar hukum tersebut, kami meminta Pemda Pangkep untuk menutup secara permanen THM yang menyediakan minuman beralkohol,” pungkasnya.
Desakan ini mencerminkan keprihatinan masyarakat terhadap maraknya THM yang beroperasi tanpa pengawasan ketat di Kabupaten Pangkep.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Pangkep terkait tuntutan Gema Garda Nusantara tersebut. (AA)


Tinggalkan Balasan