SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kantor Hukum Marwan SH & Associates melayangkan somasi kepada Pemerintah Daerah Pangkajene dan Kepulauan (Pemda Pangkep) serta DPRD Pangkep terkait pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Pangkep Nomor 29 Tahun 2022.

Diketahui, Perbup ini mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Pangkep Nomor 1 Tahun 2016 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa (Kades).

“Somasi ini kami lakukan akibat Pemda dan DPRD Pangkep menetapkan, mengundangkan, dan memberlakukan Perbup yang diduga mencederai hak konstitusional warga Pangkep pada Pilkades tahun 2022 lalu,” ujar Direktur Kantor Hukum Marwan SH & Associates, Marwan, kepada Simpul Rakyat di Pangkajene, Selasa (25/2/2025).

Marwan menilai, Perbup tersebut terindikasi melanggar hak konstitusional warga Pangkep, khususnya pasal 28 ayat (11) yang menyatakan bahwa “Kelengkapan persyaratan administrasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f berupa surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik paling lambat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran calon kepala desa.”

“Konsekuensi logis dari pasal itu otomatis akan menghambat bahkan merampas hak politik dan hak konstitusional warga Pangkep. Warga yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik atau belum genap lima tahun sejak pengunduran dirinya akan kehilangan hak untuk maju sebagai calon kepala desa,” beber Marwan.

Lebih jauh, Marwan menegaskan bahwa Perbup tersebut telah menimbulkan kerugian materil maupun imateril bagi warga Pangkep, khususnya bagi Kades terpilih Kapoposang Bali dan Desa Kanyurang, serta merugikan hak-hak pemilih dalam Pilkades.

“Pasal tersebut berdampak pada pemberhentian Kepala Desa terpilih Kapoposang Bali dan Kepala Desa terpilih Kanyurang, yang kehilangan hak mereka setelah terbukti di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengurus partai politik,” lanjut Aktivis Hukum ini.

Diketahui, sebelumnya Pemkab Pangkep telah menonaktifkan dua kepala desa terpilih berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa Pilkades.

Kedua kepala desa tersebut adalah Kades Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya, Sumantri, dan Kades Kanyurang, Kecamatan Liukang Kalmas, Abd Muin.

Menanggapi somasi ini, Kepala Bagian Hukum Pemkab Pangkep, Muh Gazali, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengungkapkan bahwa pasal tersebut memang sebaiknya direvisi agar tidak menjadi bumerang bagi Pemkab Pangkep di masa mendatang.

“Menurut saya, pasal itu memang sebaiknya direvisi. Ini menjadi salah satu faktor penyebab sengketa hasil Pilkades di dua desa kepulauan yang berujung di PTUN. Jika tidak direvisi, dikhawatirkan akan kembali menjadi permasalahan di kemudian hari,” pungkas Gazali.