SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep resmi menghibahkan dua bidang tanah untuk pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Mandalle dan Kecamatan Tondong Tallasa.
Penandatanganan naskah perjanjian hibah ini dilakukan oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), dan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Pangkep, Muhammad Nur Halik, berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Kamis (30/1/2025).
Kepala Kantor Kemenag Pangkep, Muhammad Nur Halik, mengungkapkan bahwa dua kecamatan tersebut selama ini belum memiliki tanah sendiri meskipun sudah memiliki gedung KUA. Akibatnya, pembangunan melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tidak bisa dilakukan.
“Perlu diketahui, di Pangkep ada 13 kecamatan, namun dua kecamatan ini belum memiliki tanah bersertifikat meskipun sudah ada gedungnya. Sampai hari ini, pembangunan melalui SBSN tidak bisa dilakukan karena tanah belum menjadi milik Kemenag,” ujarnya.
Dengan adanya hibah tanah ini, pembangunan KUA di Kecamatan Mandalle dan Tondong Tallasa dapat segera terealisasi. Halik menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Pangkep atas dukungan yang diberikan untuk penguatan pelayanan keagamaan di daerah.
“Alhamdulillah, beberapa bulan lalu Pak Bupati menjanjikan hibah tanah ini kepada Kemenag. Dan hari ini, kita sudah menandatangani perjanjian hibah untuk KUA Mandalle dan Tondong Tallasa. Kantor ini akan segera dibangun dengan dana SBSN,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan