SimpulRakyat.co.id, Makassar – Polemik Pilkada Sulawesi Selatan kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada laporan yang diajukan oleh Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA).
Koordinator Kuasa Hukum DIA, Muchtar Juma, atau yang akrab disapa MJ, secara tegas membantah laporan tersebut. Menurutnya, tudingan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Andalan Hati tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Laporan ini prematur dan keliru secara hukum,” tegas MJ.
Lanjut dikatakan, sebagai seorang advokat, seharusnya pelapor memahami betul syarat-syarat untuk melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Tidak bisa hanya berdasarkan berita online, tetapi harus ada bukti yang kuat bahwa kliennya benar-benar merasa dirugikan,” katanya.
MJ juga menyoroti aspek hukum lainnya. Ia menjelaskan bahwa materi persidangan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi tidak bisa dijadikan objek laporan pidana.
Selain itu, penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini dinilai tidak tepat karena pelaporan seharusnya dilakukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, bukan diwakilkan.
“Ini jelas-jelas upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap MJ.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat menyelidiki kasus ini secara objektif dan profesional,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Andalan Hati melaporkan Danny Pomanto terkait dugaan fitnah terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Namun, MJ membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi merupakan kewenangan Kementerian BUMN, bukan Kementerian Pertanian.


Tinggalkan Balasan