Makassar, Simpulrakyat.co.id – Setelah kurang lebih dua pekan laporan pelayanan aduan dilayangkan, pihak korban kasus dugaan penelantaran keluarga mempertanyakan kepastian hukum perkara tersebut ke BidangProfesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel,
Bersama Ayah dan Pengacaranya, Gabrella Nathasya (korban) mendatangi Mapolda Sulsel pada Rabu (12/8/2026) sekira pukul. 11.30 WITA yang langsung masuk ke ruang Subbid Paminal Bidang Propam Polda Sulsel.
Kuasa Hukum Korban, Ogri Octavian Panggua, SH., MH., mengatakan bahwa kehadiran kliennya di Polda Sulsel untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus penelantaran keluarga dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Briptu Resky Gabryel Wiratama Lalujan,

“Kami bertemu dengan Penyidik dan Kanit II Subbid Paminal Bid. Propam Polda Sulsel, informasinya bahwa pihak Bid Propam telah 2 kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor melalui Paminal Sie Polres Toraja Utara tempat oknum tersebut bertugas, namun sejak laporan kami masuk tercatat sejak akhir bulan Juli 2026 sampai hari ini terlapor belum pernah sama sekali memenuhi panggilan tersebut.” kata Ogri,
Kanit II Subbid Paminal juga mengatakan akan secepatnya melayangkan surat panggilan ke 3 kepada terlapor.
Ogri menuturkan berdasarkan informasi dari pihak Paminal menyebutkan bahwa terlapor Briptu Resky Gabryel tersandung sejumlah kasus yang laporannya masuk di semua unit Subbid Paminal Propam Polda Sulsel.
“Ternyata info dari Kanit II Subbid Paminal bahwa laporan yang masuk ke Propam Polda Sulsel terkait pelanggaran Briptu Resky ini sudah sangat banyak, di setiap unit itu ada laporannya mulai dari unit I sampai unit V, di unit II sendiri ada 4 laporan pelanggaran termasuk laporan kami. Hal ini membuktikan bahwa oknum anggota Polri tersebut memang bermasalah dan perlu tindakan yang lebih serius dari aparat terkait.” terangnya.
Lebih jauh menurut Kuasa Hukum, adanya perlakuan khusus kepada Briptu Resky Gabryel Lalujan karena sebelumnya telah diberikan Sanksi Disiplin bahkan Sanksi dari sidang Kode Etik Profesi Polri yaitu berupa Sanksi Demosi (Mutasi) namun tetap saja melakukan pelanggaran,
“Dari informasi yang kami dapatkan, oknum Briptu Resky ini telah mendapatkan Demosi di Polres Toraja Utara. Yang kami sangat sayangkan belum cukup setahun menjalani Demosi si Resky ini kembali melakukan pelanggaran yakni dugaan penelantaran keluarga (anak dan istri) dan penganiayaan terhadap mertua.” tambah Ogri.
Pemberian Sanksi Demosi ke Polres Toraja Utara juga menguatkan kecurigaan pihak korban, Terbaru, Ogri juga mengungkap pihaknya memiliki bukti mengenai status tersangka Briptu Rezky dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel Dengan nomor LP : LP/B/158/II/2025 Polda sulsel,
“Dan kami mendapatkan “surat sakti” dimana orang tua dari Briptu Resky Gabriel Wiratama Lalujan sebagai penjamin agar anaknya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, namun informasi dari Istri Briptu Resky pernah dihubungi oleh penyidik Krimum Polda Sulsel Bripka Andhika Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel yang mempertanyakan keberadaan Briptu resky, sehingga jelas dalam surat sudah ada permohonan penangguhan penahan artinya sdr. Briptu Resky Gabriel ini tidak kooperatif dalam menjalankan penangguhan penahanan tersebut sebagai Tersangka.” ungkapnya.
Selain itu, Ogri juga menyoroti sikap Briptu Resky yang ternyata mampu menghadiri pemeriksaan (memberikan keterangan) di Ditreskrimum Polda Sulsel sebagai Pelapor dugaan penganiayaan sementara tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan di Bid Propam Polda Sulsel sebagai terlapor,
Olehnya, Kuasa Hukum meminta Kapolda Sulsel memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang melibatkan oknum anggota polri karena akan memberikan citra buruk nama institusi Polri,
“Kami sangat berharap kepada bapak Kapolda Sulsel memberikan perhatian dan atensi terhadap kasus ini, terkhusus Bid Propam Polda Sulsel dapat membuktikan integritasnya sebagai benteng pertahanan terakhir dalam menangani oknum-oknum ‘polisi nakal’ yang terlibat pelanggaran tanpa pandang bulu. Apalagi melihat begitu banyaknya pelanggaran Briptu Resky ini seharusnya sudah dapat direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri di Polda Sulsel.” Tegasnya.
Diketahui sebelumnya, korban Gabrella Nathasya melaporkan Suaminya Rezky Gabryel Wiratama Lalujan yang berprofesi sebagai anggota polri berpangkat Briptu atas dugaan penelantaran istri dan anak,
Gabriella mengaku selama bertahun-tahun hanya menerima sisa gaji suaminya sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, sementara kebutuhan hidup dirinya bersama kedua anaknya mencapai sekitar Rp6 juta per bulan.
Sejak 2023 sampai 2025 sama sekali tidak dinafkahi, kemudian awal 2026 sampai April dia kembali menerima nafkah dan terhenti hingga saat ini.
Briptu Resky diduga menelantarkan dua orang anak berusia 4,5 tahun dan 1,2 tahun serta seorang istri kurang lebih 2 tahun. Bahkan sejak si bungsu lahir hingga saat ini, Resky Gabryel tidak pernah hadir melihat anaknya. (Mi)


Tinggalkan Balasan