SimpulRakyat.co.id, Luwu – Personil Satlantas Polres Luwu, memberikan teguran lisan hingga menindaki sejumlah pegendara yang melanggar lalulintas di Depan Pos 700, jalan poros Trans Sulawesi, Kota Belopa pada Sabtu (18/1/2025).

Baik kendaraan roda dua, maupun kendaraan roda empat yang terlihat melanggar langsung diberhentikan, tidak lepas dari penindakan anggota Satlantas yang tengah bertugas mengatur lalulintas.

Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Syarifuddin saat ditemui di lokasi menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menekan angka kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Kabupaten Luwu.

“Ini upaya kita untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Luwu, Kedepan kita akan tindak tegas, kalau perlu kita kandangkan,” kunci Syarifuddin.

Terakhir, syarif megimbau ke masyarakat untuk tertib berlalulintas. Menurutnya, kecelakaan bermula dari pelanggaran lalulintas.

Untuk diketahui, di tahun 2024 Lalu, sebanyak 985 pelanggar lalulintas di Kabupaten Luwu berhasil ditindaki. Meski sebanyak 3113 lainnya mendapatkan teguran lisan. Angka kecelakaan sendiri terbilang tinggi, sebanyak 230 kejadian. 48 orang diantaranya yang mengalami kecalakaan, meninggal dunia.