SimpulRakyat.co.id, Gowa — Tim kuasa hukum keluarga korban Aditya, yakni Elyas SH dan Marlin  SH MH mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa Aditya.

Dalam wawancara yang digelar di Café Phinisi, Gowa, Sabtu (7/12/2024) lalu, mereka menyampaikan rasa frustasi terhadap kinerja penyidik Polres Bulukumba yang dinilai sangat lamban dalam mengungkap pelaku utama.

“Kejadian ini terjadi pada 4 November 2023, dan laporan polisi telah dibuat pada 5 November 2023 dengan nomor laporan LP/B/663/XI/2023/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi Selatan. Namun, hingga lebih dari setahun berlalu, kasus ini masih berada di tahap penyidikan tanpa ada kejelasan siapa pelaku utama,” ujar Elyas dalam wawancara tersebut.

Lanjut dikatakan, selaku kuasa hukum, pihaknya juga menegaskan pentingnya transparansi dan keseriusan dalam menangani kasus ini.

“Keluarga korban terus menunggu keadilan, namun lambatnya penanganan oleh Polres Bulukumba sangat mengecewakan. Kami berharap penyidik dapat lebih proaktif dan terbuka dalam mengungkap fakta sebenarnya,” lanjut Elyas.

Elyas menegaskan bahwa keluarga korban berhak mendapatkan keadilan, dan berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang.

“Kami ingin pelaku yang bertanggung jawab segera ditemukan dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Keluarga korban telah menunggu lebih dari setahun, dan mereka berhak mendapatkan keadilan,” pungkas Elyas.

Lokasi ditemukan mayat lorban. (Foto: Restu/SimpulRakyat.co.id)

Sementara Marlin, menyoroti lambannya proses penyelidikan di Polres Bulukumba semakin memunculkan tanda tanya besar dalam mengungkap motif pembunuhan tersebut, meskipun penyidik telah memeriksa sebanyak 36 saksi.

“Kami sangat menyayangkan kinerja penyidik. Bahkan saksi kunci pada peristiwa itu baru memberikan keterangan yang sebenarnya pada 14 November 2024, setelah kami meyakinkan beliau untuk berbicara jujur. Sebelumnya, keterangannya sering berubah-ubah karena diduga ada pihak yang mengancam dan menekan saksi kunci untuk tidak berbicara sesuai fakta,” jelas Marlin.

Marlin juga menyatakan bahwa mereka akan mengajukan permohonan pemeriksaan saksi tambahan yang relevan untuk mempercepat proses penyidikan.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini, kami tidak akan ragu untuk melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sulawesi Selatan agar segera ditindaklanjuti,” tegas Marlin.

Kasus dugaan penganiayaan berat yang dilaporkan ini telah menarik perhatian publik, mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia.

Keluarga korban berharap keadilan bagi Aditya segera ditegakkan, dan tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum lainnya jika proses penyidikan masih buntu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bulukumba belum memberikan keterangan resmi perihal kasus penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa Aditya.  (Restu)