SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene, Awal Afrianto menyampaikan permohonan maaf perihal pelarangan peliputan di acara pisah sambut Kepala Rutan.

Hal tersebut disampaikan Awal Afrianto ke media ini saat disambangi ruang kerjanya di Lapas Rutan Kelas IIB Pangkajene, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Rabu (4/9/2024).

“Kami minta maaf atas kejadian kemarin, ini hanya miskomunikasi,” kata Awal Afrianto ke Simpul Rakyat.

Awal Afrianto membenarkan peristiwa pelarangan wartawan masuk di area lokasi acara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Rutan, Hakim Sanjaya ke pejabat baru Irphan Dwi Sandjojo, lantaran pihaknya tidak mengundang awak media.

“Kami tidak mengundang awak media untuk melakukan peliputan acara Sertijab tersebut,” ungkap dia.

Meski begitu, kata Awal Afrianto, dirinya meminta ke petugas Rutan untuk menyampaikan ke kedua wartawan tersebut agar menunggu dan meliput di luar ruangan.

“Walau kami tak mengundang wartawan, tapi kami tetap mengizinkan teman-teman awak media meliput di luar ruangan,” terang dia.

Lebih jauh Awal Afrianto menjelaskan, saat itu dirinya selaku koordinator kegiatan Sertijab, sehingga dia fokus pada kelancaran pelaksanaan acara pisah sambut tersebut berjalan sukses.

“Selaku penanggungjawab acara, saat itu saya fokus pada pelaksanaan Sertijab,” terang Awal Afrianto.

Dia berharap, kejadian serupa tidak terulang, sebab menurut dia wartawan adalah mitra dari pemerintah yang setiap saat bisa melakukan liputan kegiatan Rutan Kelas IIB Pangkajene.

“Kami berharap miskomunikasi ini tidak terulang, agar kami bisa tetap bersinergi dengan awak media pada kegiatan lainnya,” ujar dia.

“Sekali lagi kami tegaskan, peristiwa pelarangan peliputan tersebut hanya miskomunikasi. Kami meminta maaf atas peristiwa tersebut,” pungkas Awal Afrianto.

Baca Juga:
Oknum Petugas Rutan Kelas IIB Pangkajene Halangi Wartawan Tugas Liputan Sertijab

Diberitakan sebelumnya, dua orang wartawan media online, Muhammad Ilham Nur dan Bakhtiar Taba dilarang meliput acara Sertijab Karutan.

Bakhtiar mengatakan, saat dia bersama rekannya meminta izin ke petugas jaga Rutan untuk melakukan peliputan acara tersebut, seorang penjaga Lapas, Jufri, bergegas berkoordinasi dengan Humas.

“Awalnya petugas jaga Rutan, Jufri, bertanya dari mana? kami pun menjawab dari media, dan kami hendak melakukan peliputan giat Sertijab Kepala Rutan,” terang Bakhtiar ke Simpul Rakyat saat ditemui di sebuah Warkop, Kecamatan Pangkajene, Selasa (3/9).

Setelah itu, kata Bahtiar, petugas Rutan tersebut berkoordinasi ke Humas menggunakan Handy Talkie (HT), suara dari balik HT meminta wartawan untuk menunggu.

“Saat berkoordinasi lewat HT, Humas bilang ‘sebentar pi’ baru masuk’, sehingga pak Jufri menyampaikan ke kami hasil koordinasi tersebut, kami pun menjawab dengak kata ‘siap pak,” tambah Bakhtiar.

Beberapa saat menunggu, lanjut Bakhtiar, dia bersama rekannya kembali menghampiri petugas jaga tersebut, namun petugas Rutan itu menyampaikan permohonan maaf karena wartawan tidak diizinkan masuk.

“Kami kembali bertanya ke penjaga Lapas, bagaimana pak, apakah wartawan bisa masuk meliput? Jufri kembali berkoordinasi ke Humas, setelah itu dia mengatakan ke kami ‘maaf pak tidak bisa masuk’. Tanpa banyak pertanyaan, kami meninggalkan lokasi sertijab,” pungkas Bakhtiar.

Terpisah, Ketua Umum Forum Jurnalis Pangkep (FJP), H Bisman, menyayangkan insiden yang menimpa dua wartawan yang melakukan tugasnya dalam mencari informasi.

“Siapa pun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang wartawan, karena Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi ke publik sesuai koridor undang-undang Pers yang berlaku,” tegas Bisman saat dihubungi via telepon selulernya.

Sekadar diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, disebutkan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.