SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Forkopimcam Liukang Tangaya, dipimpin oleh Camat Rudy Saberi, bersama pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Kapoposang Bali, Taufan, dan perangkat desa, resmi membuka segel Kantor Desa Kapoposang Bali, Sabtu (21/09/2024).
Pembukaan segel ini merupakan hasil dari kesepakatan antara pihak desa dan masyarakat, menyusul permasalahan terkait Putusan PTUN yang sebelumnya memicu ketegangan di desa.
Acara tersebut dihadiri Kapolsek Liukang Tangaya, Iptu Muhtar, Danramil Kapten Kav Daniel, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Rudy Saberi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari komunikasi dan musyawarah yang melibatkan berbagai pihak.
“Pembukaan segel ini adalah hasil dari kerja sama dan komitmen semua pihak untuk menjaga stabilitas dan kedamaian di desa,” ujar Rudy.
Plt Kepala Desa Kapoposang Bali, Taufan, turut mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Forkopimcam dan semua pihak yang telah berperan dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Ia berjanji akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengajak warga untuk menjaga kondisi desa yang kondusif.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan berharap dukungan warga untuk bersama-sama menjaga kedamaian di desa ini,” tutur Taufan.
Sementara itu, Kapolsek Liukang Tangaya, Iptu Muhtar, menekankan pentingnya menjaga keamanan desa dengan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah.
Ia juga berjanji pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Mari kita bangun sinergi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di desa ini,” imbaunya.
Dengan dibukanya kembali Kantor Desa Kapoposang Bali, diharapkan pelayanan publik kembali berjalan normal, dan situasi di desa tetap aman dan terkendali.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah warga menyegel kantor Desa Kapoposan Bali, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, Senin (16/9)
Penyegelan kantor desa tersebut buntut rasa kecewa warga kepada pemeritah kabupaten (Pemkab) Pangkep yang tak kunjung melaksanakan keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN).
“Kami meminta kepastian hukum, pelantikan bapak Jumaluddin sebagai Kades yang sah di Kapoposang Bali sesuai dengan putusan pengadilan, kami juga meminta Kadis dan Seksi DPMD Pangkep yang secara sengaja menghalang-halangi perintah pengadilan,” kata Koordinator Aksi, Bambang. (*)


Tinggalkan Balasan