SimpulRakyat.co.id, Makassar – Polisi membekuk Andy Rumbayan (37), tersangka kasus pembunuhan seorang wanita bernama Ramlah (47), di sebuah rumah kost, Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi kepada awak media saat memimpin konferensi Pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (19/8/2024).

“Alhamdulillah akhirnya tersangka ditangkap bertepatan dengan hari kemerdekaan 17 Agustus 2024, tepatnya di Kelurahan Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,” ungkap Andi Rian.

Lebih jauh Andi Rian membeberkan, sebelum tersangka melancarkan aksinya, Andy Rumbayan sempat berpesta minuman keras bersama beberapa temannya.

“Saat pelaku pulang, tidak langsung masuk ke rumahnya, tetapi masuk ke kamar kos korban melakukan pencurian uang dan handphone,” kata Andi Rian.

“Saat melihat korban tertidur pulas sehingga timbul niatnya melakukan pemerkosaan dengan terlebih dahulu membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri, namun korban sadar saat pelaku hendak melarikan diri usai melakukan aksinya, sehingga pelaku kembali lagi untuk menghabisi korban,” terang Andi Rian.

Melihat korban telah meninggal dunia, kata Andi Rian, tersangka panik, kemudian  ke rumahnya mengambil koper, lalu memasukkan mayat korban.

“Pelaku juga mengambil sepeda motor korban membawanya pergi ke arah Maros, lalu menjualnya Rp1,3 juta digunakan membeli tiket kapal laut untuk melarikan diri ke Kalimantan Timur,” pungkas Andi Rian.

Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di dalam sebuah koper merah, Minggu (11/8),

Korban, diketahui seorang pedagang keliling, berasal dari Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, dan tinggal di rumah kost, Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene.

Kasus ini terungkap saat Mariyani (30), putri Ramlah, tiba dari Jeneponto, sekira pukul 11.00 Wita, dia berharap bisa menjumpai ibunya di rumah kost tersebut.

Namun Mariyani tidak menemukan ibunya di rumah kost itu. Dia pun akhirnya berinisiatif mencari ibunya dan hasilnya tetap nihil.

Hingga akhirnya, Mariyani memutuskan ke rumah pemilik kost, Aisyah (49). Di sana, Mariyani menanyakan tentang keberadaan ibunya dan juga sebuah koper merah yang mencurigakan.

Aisyah mengaku tidak tahu soal koper itu, meski aroma yang tidak sedap dari koper merah tersebut sudah mulai menyengat.

Kecurigaan dan rasa takut membuat Mariyani dan Aisyah akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Tim Inafis Polres Pangkep yang tiba di lokasi segera membuka koper merah itu dan mendapati kondisi mengerikan, jenazah Ramlah dalam keadaan membusuk.

Sekadar diketahui, tersangka Andy Rumbayan dikenakan pasal berlapis, yakni pencurian, kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.