SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Para pedagang di Pasar Biring Ere, Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, mengeluhkan tarif retribusi ganda yang dinilai mengarah ke pungutan liar atau pungli.
“Kami di sini disuruh bayar Rp8.000 per orang, berupa sewa meja dengan tarif Rp5.000, ditambah retribusi Rp3.000, jadi totalnya Rp8.000 per orang,” ungkap sumber yang enggan namanya disebut ke awak media di Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kamis (18/7/2024).
Mengetahui hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Pangkep, Muhammad Anwar-akrab disapa-Anwar Bro, mendesak Tim Saber Pungli bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pangkep untuk melakukan Sidak di pasar tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum atau Tim Saber Pungli bersama Disperindag Pangkep melakukan Sidak di Pasar Biring Ere,” ucap Anwar ke media ini saat ditemui di salah satu Warkop, Jln Matahari, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Kamis (18/7/2024).

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Biring Ere, Muh Syawir, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh awak media mengaku tak tahu-menahu soal tarif retribusi tersebut.
“Kami dari pihak pemerintah desa tidak mengetahui tarif yang Rp8.000 per 0rang. Setahu kami sebagai kepala desa bahwa pasar tersebut adalah lahan PT Semen Tonasa yang dikelola oleh Disperindag, sehingga ini tidak ada kewenangan (pemerintah desa) terkait tarif,” kata Syawir.
“Kami sebagai kepala desa hanya memberikan saran saja terkait keluhan tarif Rp8.000 per orang itu, agar supaya diklarifikasi ke Disperindag Pangkep,” tambah dia.
Lanjut Syawir menuturkan, pihaknya pernah mengajukan pasar tersebut menjadi Pasar Inpres, namun terkendala dengan kepemilikan lokasi.
“Pernah kami ajukan jadi Pasar Inpres, tapi terkendala dengan lahan pasar yang masuk area PT Semen Tonasa,” ungkap dia.
Terpisah, Disperindag melalui Kepala Bidang Perdagangan, Jamaludin, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut, untuk mencegah adanya Pungli terhadap pedagang.
“Terima kasih atas informasinya. Insya Allah, kami secepatnya akan turun cek langsung tanyakan ke pedagang, kalau memang betul terjadi seperti itu, ada dugaan pungli,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan.
“Kami akan tindaki itu pegawai pasar karena yang kami perintahkan itu untuk ditagih retribusi ke pedagang itu sebesar yang tertera di karcis, yaitu Rp3.000, sesuai dengan Perda yang ditetapkan itu, berlaku mulai tahun 2024 ini,” pungkas Jamaludin. (*)


Tinggalkan Balasan