SimpulRakyat.co.id, Luwu – Satreskrim Polres Luwu mengamankan seorang pria AR (24), tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) di kediamannya, Lingkungan Padang Subur, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Kamis (6/6/2024) kemarin.

Sebelumnya pada 6 Desember 2023, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di perbatasan Kota Belopa, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara. Di mana korbannya merupakan seorang sopir mobil.

Kejadian bermula saat korban tengah memarkirkan mobilnya di tugu batas kota belopa di Pammanu, tiba-tiba korban dihampiri oleh dua orang, yakni AR dan AW.

Keduanya kemudian meminta uang secara paksa, tetapi korban saat itu mengatakan tidak mempunyai uang. Sehingga AR langsung mengeluarkan sebilah badik, menodong dan merampas paksa 1 unit Handphone Android milik korban.

Tim Resmob dipimpin langsung oleh Katim Resmob Bripka Hamid Padang, setelah melakukan serangkaian pengembangan penyelidikan, berhasil mengamankan satu orang tersangka, yakni AR di kediamannya.

Adapun kronologis penangkapan tersangka AR, berawal dari diamankannya seorang pria berinisial CY di Desa Puty, Kecamatan Bua.

CY merupakan tersangka penadah barang curian dari AR. CY mengakui bahwa telah membeli barang curian dari AR sebesar Rp1.300.000 tanpa dilengkapi box dan charger.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh menjelaskan bahwa Tim Unit Resmob yang berhasil mengamankan AR, berawal dari pengembangan interogasi dari pelaku penadah CY yang berhasil diringkus terlebih dahulu.

“AR yang telah kami amankan telah mengakui perbuatannya, perlu kami sampaikan bahwa pelaku AR juga mengakui pernah melakukan kejahatan yang sama di Kelurahan Bajo, Kecamatan Bajo,” kata dia.

“Untuk pelaku lainnya yakni AW dan barang bukti 1 unit motor yang digunakan pada saat beraksi, sampai saat ini masih Dilakukan pencarian dan telah diterbitkan DPO, dan dihimbau agar menyerahkan diri,” pungkas AKP Saleh.