SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep untuk memperhatikan kondisi geografis pada sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kepulauan Pangkep.
Hal tersebut disampaikan Penanggungjawab KPI (Untuk Keadilan dan Demokrasi) Cabang Pangkep, Haniah melalui surat terbuka ke KPU Pangkep, Sabtu (22/06/2024).
“Empat kecamatan kepulauan di Kabupaten Pangkep memiliki pulau-pulau kecil yang berpenghuni secara terbatas, dan dinilai tidak memenuhi standar jumlah pemilih per TPS yang telah ditetapkan dalam regulasi. Hal ini tentu dapat mengakibatkan pembatasan hak politik masyarakat (warga pulau-red).” terang Haniah ke media ini.
Menurut Haniah, pemetaan tempat pemungutan suara yang dilakukan oleh KPU Pangkep di pulau harus mempertimbangkan kemudahan akses pemilih untuk hadir di TPS.
“Mereka harus menyebrang ke pulau tetangga hanya untuk menyalurkan hak politiknya, dan ini telah berlangsung lama, kalau ini terus dibiarkan maka akan selamanya ada warga yang tidak memilih hanya karena keterbatasan akses ke TPS,” kata dia.
“Lalu, bagaimana kita akan berbicara soal partisipasi masyarakat kalau hal-hal seperti ini diabaikan oleh penyelenggara,” tegas aktivis perempuan ini.
Kendati demikian, Haniah tak menampik adanya regulasi yang mengatur jumlah pemilih di setiap TPS, namun dia berharap, regulasi tersebut tidak membatasi hak pilih warga pulau di Pilkada tahun ini.
“Adanya regulasi tentang pembatasan tersebut dapat dikategorikan sebagai persyaratan prosedural, tetapi apapun persyaratan yang ditetapkan akan merupakan suatu pembatasan terhadap hak memilih warga negara,” ujar dia.
“Sudah sangat jelas bahwa hak memilih dan dipilih bagi seorang warga negara dijamin dalam UUD dan harus dilindungi, serta diberikan oleh negara,” tambah Haniah.
Berikut tuntutan Koalisi Perempuan Indonesia (Untuk Keadilan dan Demokrasi) Cabang Pangkep Wilayah Sulawesi Selatan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan:
- Menempatkan TPS di setiap pulau yang tidak memenuhi standar jumlah pemilih per TPS
- Memperhatikan penyandang disabilitas yang berada di kepulauan yang tidak bisa menjangkau TPS


Tinggalkan Balasan