SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Pangkep, Muhammad Anwar-akrab disapa-Anwar Bro, pertanyaan progress penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada aparat penegak hukum.

“Sampai hari ini, di mana terduga pelaku KDRT masih berkeliaran dan seolah tidak ada rasa bersalah, sementara korban EN masih trauma atas peristiwa ini, sampai-sampai merasa ketakutan pulang ke rumahnya dikarenakan terduka pelaku yang tak lain suaminya sendiri masih berkeliaran,” kata Anwar Bro yang ditemui di kediamannya, Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Kamis (14/03/2024).

Lanjut Anwar, perihal kasus ini, pihaknya mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum. “Dalam hal ini kepada kepolisian, sudah sejauh mana penanganan kasus dugaan KDRT yang dialam sodara EN, kenapa pelaku belum juga dilakukan penahanan atau pemeriksan,” ucap Anwar Bro ke media.

Diberitakan sebelumnya,  korban EN (38) mendapatkan perlakuan KDRT dari suaminya inisial MAR yang merupakan oknum Panwascam Segeri, Kabupaten Pangkep, pada Sabtu malam (09/03/2024) sekira pukul 20.00 Wita.

“Suami saya pulang dengan muka arogan, seolah-olah ada kemarahan besar yang disimpan untuk saya, dan mengatakan mana HP-mu?,” ungkap EN menceritakan awal kronolis kejadian ini kepada awak media, Senin (11/3/2024).

“Siapa saja yang sudah kamu telpon? Apa yang kamu bilang sama orang-orang? kenapa kamu suruh itu orang (perempuan selingkuhannya-red) jauhi saya?,” kata EN menirukan ucapan suaminya itu.

Lanjut korban, saat menjawab pertanyaan suaminya itu, dia menerima perlakuan kasar dari MAR.

“Setiap kali saya menjawab dia memukul wajah saya, pokoknya pak dia bicara sambil memukul wajah saya. Pertama dia tampar saya, berikutnya memukul wajah saya beberapakali, pak,” tambah korban.

Saat dianiaya, kata EN, dirinya berupaya mengingatkan suaminya soal hukum agama Islam tentang larangan berlaku kasar pada istri.

“Lalu saya bilang, Abi (suami-red) kita tahu hukumnya dalam agama, haram memukul wajah, kenapa kita pukul teruska’, apa salahku? apa yang saya sampaikan ke orang-orang tolong kita sampaikan ke saya? apa yang kita dengar dari orang tentang apa yang saya sampaikan?,” imbuh dia.

“Justru kita itu yang satu kecamatan Segeri pada nacerita ki’ tentang ada perempuan yang kita dekati, beberapa kali orang liatki’ baku boncengan sampai subuh, padahal kita tahu hukumnya tidak bolehki’ berdekatan dengan lawan jenis,” pungkas korban EN beberapa hari lalu di media.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangkep, Hidayat menjelaskan, kasus dugaan KDRT ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan korban.

“Kita rampungkan dulu pemeriksaan saksi dan korban, dan kami akan segera panggil pihak terlapor, kita ambil keterangannya kalau bukan besok, Insyaallah hari Sabtu nanti,” ungkap Hidayat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

“Setelah rampung, kita lakukan proses mediasi antara korban dan terlapor, jika tidak ada kesepakatan, maka kita gelar perkara dan naikan ke Sidik jika cukup bukti,” pungkas Kanit PPA ini. (*)