SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Jumat (02/02/24).

Pada aksi ini, GRD menuding KPU telah menabrak regulasi izin berlayar.pada pendistribusian logistik ke dua kecamatan terluar Pangkep.

Jenderal lapangan GRD, Azis Lanrilaga mengatakan, KPU Pangkep diduga mengesampingkan syarat penetapan operasional kapal pengangkut logistik Pemilu 2024.

“Ada dugaan KPU Pangkep melakukan praktek nepotisme yang sudah menabrak aturan regulasi izin berlayar, terkait distribusi logistik Pemilu 2024,” kata Azis Lanrilaga kepada awak media.

Lanjut dikatakan, KPU Pangkep juga diduga telah menentukan dua unit kapal nelayan, dan satu unit kapal niaga untuk mengangkut logistik Pemilu.

“Dua kapal besar berdokumen nelayan yang diduga tidak memenuhi syarat untuk pengangkutan logistik Pemilu, sedangkan satunya lagi disinyalir adanya praktek nepotisme, karena ditemukan ada salah satu ABK KM Bintang Naila tersebut adalah keluarga dari PPK Kecamatan Liukang Kalmas,” ungkap dia.

“Meski pihak KPU sudah melakukan survei di Pelabuhan Paotere dengan salah satu kapal niaga, yaitu KM Usaha Berkat Madina 37 dan dinilai layak karena didukung baik dari segi administrasi dan kondisi kapal, namun tiba-tiba dibatalkan oleh pihak KPU Pangkep,” tambah Azis.

Sementara itu, Ketua KPU Pangkep Ichlas, saat menemui demonstran membantah adanya dugaan nepotisme dalam penetapan kapal pengangkut logistik tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menetapkan kapal yang akan digunakan nantinya sebagai kapal operasional pengakut logistik di dua kecamatan Kepulauan Pangkep, yakni Kecamatan Liukang Kalmas dan Kecamatan Liukang Tangngaya,” terang Ichlas.

Pada kesampaian ini, Ichlas juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang bagi pemilik kapal untuk mengajukan pengangkutan logistik Pemilu.

“KPU membuka ruang kepada siapa saja, untuk mengajukan kapalnya, dan kami akan survei, karena setiap kecamatan itu dibutuhkan tiga kapal untuk mengangkut logistik,” ucap dia.

“Terkait dugaan demonstran itu, kami dari KPU Pangkep sampai saat ini belum menetapkan ataupun menentukan kapal yang akan digunakan untuk distribusi pengangkut logistik,” tegas Ichlas.

Diketahui, kapal nelayan tidak diperkenankan untuk mengangkut barang dan penumpang, begitu pun kapal niaga tidak bisa mengangkut penumpang, sementara pendistribusian kebutuhan Pemilu ini tidak bisa dipisahkan dengan penumpang selaku pengawal logistik.