SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Hari ini Sabtu, 17 Februari 2024, beberapa Kecamatan di Kabupaten Pangkep telah mulai melaksanakan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan PPK.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi yang dihadiri oleh peserta rapat terdiri dari, saksi peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan, PPS.

“Iya hari ini sudah ada beberapa PPK melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan,” kata Ketua KPU Pangkep, Ichlas.

“PPK yang sudah memulai Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada hari ini adalah PPK Kecamatan Pangkajene, Minasatene, Tondong Tallasa, Labakkang, Marang, Segeri, Mandalle dan Liukang Tupabbiring Utara,” tambah Ichlas.

Lanjut dikatakan, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dipimpin ketua PPK dan anggotanya, dibantu sekretariat PPK serta anggota dan sekretariat PPS. Rekapitulasi dilakukan berurutan dari TPS pertama hingga terakhir di kelurahan/desa.

“Rekapitulasi hasil penghitungan suara juga berurutan dari Pemilu presiden dan wakil presiden. Dilanjutkan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten,” imbuh Ichlas.

Setelah itu, kata Ichlas, dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan yang dimulai dari PPS pertama hingga terakhir. Urutan Pemilunya sama, yaitu mulai Pilpres, Pileg DPR, Pileg DPD, hingga DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

“Setelah rekapitulasi selesai, PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. Pengumuman dilakukan di tempat yang mudah diakses masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama tujuh hari. PPK juga wajib menyerahkan semua kotak suara tersegel ke KPU,” pungkas Ichlas.