SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepuluaan (Pangkep) telah melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara pemilu 2024 di depan gudang logistik KPU, Pangkep, Selasa (12/02/2024) kemarin.

KPU Pangkep memusnahkan 6.587 surat suara yang lebih maupun rusak.

Ketua KPU Pangkep, Ichlas menyampaikan bahwa, total surat suara yang lebih sebanyak 6.587 telah dimusnahkan untuk meminimalisir praktek kecurangan dalam proses pemungutan suara yang akan dilaksanakan.

“Pemusnahan ini sesuai petunjuk PKPU Nomor 25 yang mengintruksikan KPU Kabupaten/Kota agar memusnahkan surat suara yang lebih maupun rusak sebelum dilaksanakannya pemungutan suara yang akan berlangsung,” kata Ichlas.

Berikut Jumlah kertas suara yang dimusnahkan KPU Pangkep:

1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 101 lembar

2. Surat suara Pemilu anggota DPR (Dapil Sulawesi selatan 11) sebanyak 864 lembar.

3. Surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 225 lembar.

4. Surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi (Dapil Sulawesi Selatan 6) sebanyak 2.656 lembar.

5. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Dapil Pangkep 1) sebanyak 1.823 lembar.

6. Surat Suara anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Dapil Pangkep 2) sebanyak 144 lembar.

7. Surat Suara anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Dapil Pangkep 3) sebanyak 368 lembar.

8. Surat Suara anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Dapil Pangkep 4) sebanyak 235 lembar.

9. Surat Suara anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Dapil Pangkep 5) sebanyak 172 lembar.