SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangkep, memproses tiga dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh sejumlah peserta, kasus tersebut kini di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Diketahui, dugaan tiga pelanggaran peserta Pemilu tersebut, yakni dua oknum kepala desa dan 1 oknum calon legislatif.
“Data yang masuk di Bawaslu Pangkep, ada tiga pelanggaran yang diduga berpotensi melakukan pelanggaran, kini Pemilu tersebut sudah sampai di sentra penagakan hukum terpadu,” ungkap Ketua Bawaslu Pangkep, Syamsir Salam kepada awak media di Pangkajene, Senin (29/1/2024).
Masih di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pangkep, Yulianto Ardiwinata mengatakan, dugaan pelanggaran Pemilu masih berproses sampai saat ini.
“Badan pengawas Pemilu sudah melakukan proses penyelidikan, dan ada temuan yang didapat di lapangan, kita sudah serahkan ke Gakkumdu. Nanti kami sampaikan putusannya kalau terbukti,” kata Yulianto Ardiwinata.


Tinggalkan Balasan