SimpulRakyat.co.id, Luwu – BKPSDM Luwu mengumumkan Pengganti Peserta Yang Mengundurkan Diri Pada Seleksi Kompetensi Calon PPPK Pemkab Luwu 2023

Hal itu Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu selaku Ketua Panitia CASN Tahun 2023 Nomor 800/04/BKPSDM/I/2024 tanggal 03 Januari 2024 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Formasi Tahun Anggaran 2023.

Pada pengumuman tersebut disampaikan bahwa Peserta pengganti yang dinyatakan Lulus berdasarkan ketentuan PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 lentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional pasal 39 adalah peserta peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya pada kebutuhan jabatan yang sama.

Peserta yang dinyatakan lulus agar melaksanakan pemberkasan dan mengikuti ketentuan pada Pengumuman Nomor 800/03/BKPSDM/I/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang Pemberkasan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Formasi Tahun 2023.

Pengumuman tersebut dapat dilihat langsung di Website Resmi BKPSDM Kabupaten Luwu;
https://bkpsdm.luwukab.go.id/berita/pengganti-peserta-yang-mengundurkan-diri-pada-seleksi-kompetensi-calon-pppk-pemkab-luwu-2023