SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Jajaran Polsek Liukang Kalmas menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pulau Dewakang Lompo, Desa Dewakang, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep.
Pasalnya, kasus ini menyebabkan seorang wanita, Bombang mengalami luka yang cukup parah pada bagian kepala, lantaran terlapor perempuan Lebong (37) diduga menganiaya korban dengan menggunakan kayu balok.
Kapolsek Liukang Kalmas, Iptu Jamaluddin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban.
“Kami sudah ambil laporannya (korban), tinggal proses lanjut ini,” kata Iptu Jamaluddin saat dihubungi media ini via telepon selulernya, Kamis (14/12/2023).

Lanjut dikatakan, pihaknya telah memfasilitasi korban untuk melakukan pemeriksaan medis di rumah sakit untuk mendapatkan hasil visum.
“Kami juga sudah bawa korban ke Puskesmas untuk lakukan pemeriksaan medis (visum),” tambah Iptu Jamaluddin.
Untuk mengungkap kasus ini, kata Iptu Jamaluddin, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ke terduga pelaku.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan pertama kepada terduga pelaku untuk diambil keterangannya,” tegas Kapolsek Liukang Kalmas.
Sementara itu, Bombang bercerita, kasus ini terjadi pada Kamis, 7 Desember 2023, sekira pukul 09.00 Wita. Saat itu, dia sedang membersihkan halaman rumahnya sehabis menggelar acara pernikahan anaknya.
“Saat membersihkan halaman rumah, tiba-tiba saya mendengar Rurung (suami terlapor-red) ngomel-ngomel sembari berkata, pasang kembali pagar rumah saya,” ungkap Bombang menirukan ucapan Rurung dalam bahasa Makassar.
“Saya pun menjawab, iya sabar nanti saya pasang kembali pagarnya,” tambah korban.
Tak lama kemudian, kata Bombang, terlapor Lebong datang menghampirinya dan langsung memukul kepala korban.
“Lebong kemudian tiba-tiba datang memukul kepala saya dengan menggunakan kayu balok hingga berdarah,” pungkas Bombang.


Tinggalkan Balasan