SimpulRakyat.co.id, Luwu – Polres Luwu diminta warga segera menyelidiki sindikat pemasok bahan kosmetik diduga ilegal merk Dinda Skincare yang tak mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), beredar di Luwu.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, bahan baku kosmetik tersebut diduga diracik di dalam dan luar kabupaten Luwu. Hasil racikan itu dikemas dan didistribusikan di beberapa pedagang di Luwu.

“Di Kabupaten Luwu ini banyak sekali produk bahan-bahan kosmetik yang diduga tidak memiliki izin BPOM, pak,” ungkap sumber yang enggan namanya disebut.

Lanjut diungkapkan, jenis bahan kosmetiknya beragam. Ada yang berupa tonik, krim wajah, dan cairan pembersih muka.

“Kami berharap kepada Kapolres Luwu bisa segera menindaklanjuti temuan ini karena lagi marak-maraknya kosmetik racikan di Kabupaten Luwu,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi via whatsapp, Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengaku akan segera menindaklanjuti temuan ini, dan mempelajari informasi tersebut.

“Laporan kami terima dan akan menindaklanjuti sesegera mungkin, kami pelajari dulu laporannya seperti apa dan cepat atau lambat kami akan turunkan anggota polres,” ungkap Kapolres AKBP Arisandi.

AKBP Arisandi juga menyebut penangkapan sindikat kosmetik tanpa izin ini pernah terjadi di Makassar pada April 2022 lalu.

“Sudah ada penangkapan akhir April lalu di Makassar. Ada salah satu ruko yang digerebek. Ditemukan banyak barang bukti. Ini sebenarnya pintu masuk bagi polisi untuk membongkar sindikat ini,” tutur Arisandi.

Terpisah, Wakil Ketua Penasehat LSM LP – KPK, Andi Baso Tenriliweng mengatakan, pihaknya akan meminta Polda Sulsel, Polres Luwu dan pihak terkait bertindak perihal fenomena ini.

“Bagaimana pun, semua produk kosmetik serta obat-obatan serta bahan makanan yang beredar di masyarakat harus melalui hasil uji dari BPOM,” ucap dia.

“Kosmetik ilegal bisa membawa dampak berbahaya bagi penggunanya. Kalau ada apa apa siapa yang bertanggung jawab,” tegas Andi Baso.

Andi Baso juga menegaskan, lembaganya sudah mengantongi daftar sedikitnya 10 penyalur atau biasa yang disebut owner kosmetik yang diduga sudah memasarkan produk di Sulsel. Pekan ini, juga, dia akan membawa data datanya untuk diserahkan sebagai pelaporan ke penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulsel.

“Kami juga akan membawa laporan ke Mabes Polri. Karena ada dugaan sebagian kosmetik yang kami duga ilegal itu dipasok dari luar Sulsel, salah satunya Jakarta,” imbuh Andi Baso.

“Berbisnis itu punya aturan. Kalau kosmetik harus ada izin BPOM. Kenapa ada pengusaha yang berani menjual meski tanpa izin BPOM. Ini jelas harus dicurigai. Kalau bahannya aman pasti mereka berani mengurus izin baru memasarkan produknya. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas,” tambah dia.

Menurutnya, Izin edar yang diterbitkan oleh BPOM bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya.

Konsekuensi dari ketentuan administrasi tersebut, kata Andi Baso, pemerintah berwenang untuk mencabut izin dan menarik produk dari pasar yang sebelumnya telah menerima izin.

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana untuk menghindari pengadaan, penyalahgunaan dalam menggunakan alat kesehatan atau sediaan farmasi sehingga membahayakan masyarakat dari pihak yang tidak memiliki rasa tanggung jawab, mengedarkan kosmetik tanpa izin edar yang diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.[3] Yang di mana Pasal 197 UU Kesehatan berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),”

Pihaknya menyimpulkan bahwa produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum. Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Hingga saat ini, Owner Dinda Skincare SV belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan kasus tersebut, awak media berupaya namun tidak direspon. (**)