SimpulRakyat.co.id, Manggarai – Unit Jatanras bersama Piket Reskrim dan Babin Kecamatan Langke Rembong, serta Lurah Tenda mengamankan tersangka pencurian sepeda motor Revo Absolut, Jumat (27/10/2023).
Korban dari kejadian ini adalah Andrianus Jeku, seorang pelajar berusia 19 tahun, beragama Katolik, beralamat di Pering, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Kejadian ini berlangsung di Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Tersangka diketahui berinisial TSP, adalah seorang laki-laki berusia 18 tahun, beralamat di Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Barang bukti dari tindakan pencurian ini adalah satu unit sepeda motor Revo Absolut berwarna hitam dengan nomor polisi EB.5486 EH, nomor rangka MH1JBE115DK701916, dan nomor mesin JBE1E16913557.
Kejadian ini bermula dari pengaduan lisan yang diajukan oleh korban kepada Babinkamtimbmas Kecamatan Langke Rembong, selanjutnya dilaporkan kepada Unit Jatanras Polres Manggarai.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 24 Oktober sekira pukul 18.50 Wita.
Setelah dilakukan penyelidikan, informasi diperoleh dari pemilik Bengkel Mas Nur di Nekang bahwa tersangka datang ke bengkel tersebut membawa sepeda motor hasil curian untuk tambal ban.
Pemilik bengkel mencurigai gerak-gerik tersangka dan membuat video sebagai bukti, hingga akhirnya petugas mengidentifikasi tersangka.
Setelah mengetahui identitas tersangka, petugas berhasil mengamankannya di sebuah kos-kosan, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya, yaitu mencuri sepeda motor dengan cara mendorong motor tersebut, lalu mencoba menghidupkannya beberapa kali sebelum berhasil.
Setelah berhasil, tersangka membawa motor tersebut ke kampungnya di Ngkor, kemudian membongkar beberapa bagian motor sepeda, seperti bodi, sayap, dan batok lampu, dengan maksud agar pemilik atau korban tidak mengenali motor tersebut.
Tersangka kini telah diamankan dan dibawa ke kantor Polres Manggarai untuk diproses lebih lanjut. Pada kasus ini, TSP diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian pada malam hari.


Tinggalkan Balasan