SimpulRakyat.co.id, Manggarai – Terkait adanya aksi protes yang dilakukan masyarakat nelayan Pantai Utara (Pantura), terhadap kapal-kapal lempara yang dari Sulawesi Selatan (Sulsel), kini sudah menemukan titik terang.
Hasil pantauan media ini, pihak kepolisian dari Polsek Reo, melakukan pertemuan dengan pihak nelayan dan pemilik lempara bertempat di Polsek Reo.
Kapolsek Reo Ipda I Komang Agus Budiawan SE yang memimpin pertemuan tersebut menyampaikan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan masyarakat nelayan pantai utara yang diterima Polsek Reo.
“Kami melakukan pemanggilan dan pertemuan ini, menindaklanjuti surat yang masuk dari teman-teman aliasi. Semoga dengan adanya pertemuan ini ada solusi yang terbaik antara nelayan dan kapal lempara,” ungkap Budiawan, Senin (2/10).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kasatpol Air Iptu Jessy Silahooy, Camat Kecamatan Reok Theobaldus Junaidi yang mewakili pemerintah Kabupaten Manggarai, pemilik lemparan Muhammad Amir dan Ahmad Jawas serta masyarakat nelayan yang tergabung dalam aliansi.
Zulfikar, Ketua Aliansi mengungkapkan, setelah masing-masing pihak berpendapat mesti ada kesepakan yang dibangun antara nelayan dan pemilik lempara yang di mana kesepakatan itu tidak boleh saling merugikan.
“Kita semua sudah mendengar bersama keluhan nelayan dan pemilik lempara, perlu ada kesepakan yang dibangun antara keduanya untuk tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini kedepannya,” terang Zulfikar.
Melalui diskusi yang alot, sehingga kedua pihak ini bersepakat untuk buat peraturan agar kejadian seperti ini terjadi lagi.
Adapun kesepakatan tersebut sebagai berikut;
Pertama, pihak pertama dan kedua sepakat kepada penangkapan ikan (lempara) yang beroperasi di perairan Reo hanya menggunakan dua buah unit lempara, yaitu milik saudara Muhammad Amir dan saudara Ahmad Jawas.
Kedua, pihak pertama menyediakan satu unit rumpon kusus untuk para nelayan Pantura dan tidak membatasi ruang gerak nelayan untuk memancing di rumpon nelayan yang berada di perairan Reo.
Terakhir, kesepakan ini merupakan keputusan final dan di kemudian hari tidak terjadi lagi permasalahan serupa antara pihak pertama dan para nelayan Pantura.
Kesepakatan ini di buat sebenar benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Tinggalkan Balasan