SimpulRakyat.co.id, Manggarai – Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai, pada Jumat (15/9/2023) kemarin.
Kedatangan Yohanes bersama stafnya dalam rangka koordinasi dan pengawasan terkait pemilih potensial non e-KTP. Sebelumnya, saat penetapan Daftar Pemilu Tetap (DPT) oleh KPU Manggarai pada Rabu (21/06/2023) lalu ditemukan pemilih potensial non e-KTP sebanyak 17.393.
“Kita terus berupaya menekan potensi kerawanan Pemilu, termasuk pemenuhan hak pilih bagi pemilih potensial non e-KTP pada Pemilu 2024 nanti,” ujar Yohanes.
Pada kesempatan itu, anggota KPU Manggarai Albert Efendi menyebutkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melakukan perekaman e-KTP terhadap pemilih potensial.
“Kami sudah serahkan data pemilih potensial non e-KTP by name by address kepada Dinas Dukcapil dan mereka merespon dengan baik sehingga saat ini sudah ada 7000-an orang yang telah melakukan perekaman e-KTP,” ujar Albert yang juga Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai itu.
Sepulang dari KPU Manggarai, Yohanes dan stafnya melanjutkan koordinasi ke Dinas Dukcapil. Kepala Dinas Dukcapil Yakobus Banggut menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan perekaman e-KTP terutama bagi pemilih pemula yang saat pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti telah berusia 17 tahun.
Namun ia mengungkap, aplikasi e-KTP hanya bisa merekam data penduduk yang telah berusia 17 tahun saat melakukan perekaman, bukan saat hari pemungutan suara. Bagi pemilih potensial yang pada 14 Februari tahun depan telah berusia 17 tahun, namun belum mencapai usia tersebut saat melakukan perekaman, tidak dapat diterima oleh aplikasi.
“Kalau saat perekaman belum mencapai 17 tahun, ditolak oleh aplikasi,” terangnya.
Meski demikian, berbagai upaya Dinas Dukcapil Manggarai agar memaksimalkan perekaman e-KTP bagi penduduk wajib e-KTP, termasuk pemilih pemula. Di antaranya dengan memberikan pelayanan di kantor sejak pagi sampai sore hari.
“Selama ini petugas perekaman kami bagi dalam dua shift agar bisa memberikan pelayanan pagi sampai sore hari,” kata Yakobus.
Selain pelayanan di kantor, mulai 1 Oktober 2023, Dinas Dukcapil juga akan jemput bola ke sekolah-sekolah, karena potensi pemilih pemula sangat banyak di sekolah-sekolah. Lalu, menjelang Pemilu, pihaknya akan maksimalkan perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola ke setiap kecamatan dan kelurahan/desa.
“Sehingga pada saatnya nanti tidak ada yang terlewatkan, baik rekam maupun cetak e-KTP,” ungkapnya.
Yakobus juga menambahkan, sesuai data konsolidasi bersih (DKB) pada semester 1 tahun 2023, terdapat 229.859 penduduk Kabupaten Manggarai yang wajib KTP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 227.306 orang yang telah melakukan perekaman e-KTP, atau tersisa 2.553 orang yang belum melakukan perekaman. (*)


Tinggalkan Balasan