SimpulRakyat.co.id, Luwu – Personil Satlantas Polres Luwu, dipimpin Kasat AKP. Mahrus Ibrahim berbagi Helm dalam rangka Operasi Zebra Pallawa 2023 di jalan Poros Siwa-Belopa, tepat di simpang tiga DPRD Kabupaten Luwu, pada Rabu, (6/9) pagi.
Kepada wartawan usai Operasi, Mahrus mengungkapkan jikak pembagian Helm diberikan kepada pengendara maupun boncengan sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara dijalan raya.
“Giat dilaksanakan sebagai bentuk edukasi serta kepedulian terhadap pengendara maupun boncengan sepeda motor tentang manfaat penggunaan helm saat berkendara dijalan raya, dengan lokasi giat di jalan Trans Sulawesi depan pertamina kota Belopa Kabupaten Luwu,” kata Mahrus.
Dalam rangkaian Operasi Zebra Pallawa 2023, Satlantas Polres Luwu sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara terhadap personil.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kepatuhan personil sebelum turun melakukan penindakan.
Selain berbagi helem, Satlantas Polres Luwu juga melaksanakan giat bagi lefletĀ kepada masyaraka pengguna jalan. Leflet berupa ibauan Ops Zebra Pallawa 2023, Tips berkendara yang aman, dan 7 prioritas gar lantas Ops Zebra Pallawa 2023.
Untuk diketahui, Operasi Zebra Pallawa 2023 akan digelar selama 14 hari, terhitung hari ini, 4 September s/d 17 September 2023 dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia dengan Tema “Kamseltibcarlantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”.
Tujuh sasaran prioritas yang dijadikan sasaran penegakan hukum pada operasi zebra pallawa-2023 yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas yaitu :
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading (odol)
4. Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional.
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus lalulintas.
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.


Tinggalkan Balasan